RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Umum Pengurus Besar Joko Tingkir (PB Joko Tingkir) Sukirmanto, SH menyambut baik recana pengembangan sayap organisasi diluar Sumatera Utara.
Sebagai salah satu pendiri Paguyuban Jawa terbesar yang sudah memiliki Pengurus Wilayah (PW) disejumlah provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, ia telah mempleningkan pembentukan di beberapa propinsi.
“Beberapa teman-teman dari provinsi lain sudah sering berduskusi dengan saya. Mereka tertarik untuk bergabung menjadi pengurus wilayah Joko Tingkir,” ujar Sukirmanto SH, Kamis (01/09/2022) siang.
Baca juga : Kotamatsum Kembali Terendam Air, Begini Sikap Ketua DPRD Medan
Kalau saya monggo saja, ujar pria Purnawiran TNI AD dengan senyum. Asal mereka bisa mengikuti dan mempedomani AD, ART organisasi, tegasnya.
“Insya Allah Pengurus Wilayah Joko Tingkir segera terbentuk di semua provinsi, dalam waktu dekat,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Adinda Pratama SH, pria kelahiran Batam mengatakan siap menjadi pengurus dan mengembangkan Paguyuban Joko Tingkir, di Batam.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengajukan dan mengirim susunan pengurus ke PB Joko Tingkir,” ujarnya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.
Hal yang sama juga diutarakan, Abdul Majid SH, calon ketua PW Joko Tingkir di Pekanbaru, Riau. Ia mengaku sangat antusias bergabung di Paguyuban yang dipimpin Sukirmanto SH.
Pasalnya, banyak warga di Riau yang ingin bergabung apalagi jumlah etnis Jawa di Riau sangat besar. Kami juga merindukan budaya Jawa.
Suku Jawa itu sejak dulu, katanya lagi, sangat akrab dan mudah beradabtasi dengan suku atau komunitas lain dimana pun berada, cetusnya.
“Kami warga Jawa di Pekanbaru, Dumai, Kandis sampai Kabupaten Kampar sangat antusiar bergabung di Paguyuban Joko Tingkir,” ujar Abdul Majid SH.
Sebelumnya, Ketua Umum PB Joko Tingkir mengatakan sebagai salah satu Paguyuban Jawa atau Organisasi Kemasyarakat terbesar di tanah air yang mendapat dukungan dan banyak pengikut dan simpatisan di sejumlah provinsi dan Kabupaten/Kota.
Seluruh kader dan simpatisan Joko Tingkir agar tidak mengabaikan fungsi dan peran serta masyarakat. Dengan mengedepankan peran serta masyarakat berarti telah menggali potensi anak bangsa.
Mengingat iklim politik dan hukum yang belakangan ini terus bergerak cepat bahkan cenderung liar. Ditambah lagi cuitan -cuitan komunitas dan sosok tertentu di medsos sudah saling mengedepankan ego masing-masing.
Untuk itu, diingatkan agar tidak terjebak dalam sistem atau regulasi yang dapat merugikan nama baik organisasi dan dapat berujung ke ranah hukum.
Seluruh pengurus Joko Tingkir dan kader simpatisan agar memahami tupoksi dalam menjalankan roda organisasi Joko Tingkir.
“Kita akan terus melakukan perbaikan dan perubahan agar organisasi atau wadah tempat kita bernaung menjadi profesional dan terhormat,” tutur Sukirmanto SH kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR.
Baca juga : Kapolres Tapsel Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal
Lebihlanjut dikatakan, sesuai BAB IV, tugas, fungsi dan kegiatan, Pasal – 9. Tugas pokok untuk mencapai tujuan dan mempunyai tugas – tugas pokok diantaranya
1. Mengawal, mengamankan, mempertahankan dan mengamalkan empat pilar kebangsaan. Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika.
2. Menciptakan masyarakat adil dan makmur Gemahripah Lohjinawi dan mengembangkan
kehidupan Demokrasi Pancasila sebagai perwujudan cita – cita bangsa yang dimaksud
dalam UUD 1945.
3. Bertekat untuk membangun kesejahteraan anggota dan seluruh warga Jawa Indonesia serta menciptakan kondisi aman damai dan aling asah asuh asih sesama warga Indonesia yang
multi etnis.
4. Bertindak mewakili masyarakat dan anggotanya baik kedalam (Internal) maupun ke luar (Eksternal) di dalam dan di luar negeri.
5. Membina hubungan baik dengan masyarakat, secara cerdas, jujur, adil dalam tugas
menegakkan azas, landasan, sifat dan tujuannya.
6. Untuk menggali kemampuan yang lebih baik, maka SATGAS JOKO TINGKIR
INDONESIA, menjalin kerjasama secara kelembagaan baik pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan lainnya, profesi – profesi yang berhubungan dengan kegiatan SATGAS JOKO TINGKIR INDONESIA.
7. Melaksanakan tugas/kegiatan lainnya yang syah dan bermanfaat sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan serta perundang – undangan yang
berlaku.
Kemudian dijelaskan pada Pasal 12, kegiatan antara lain:
1. Partisipasi/pelaksana pembinaan
disiplin, keamanan ketertiban dan ketentraman
masyarakat, pendidikan dan latihan.
2. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan advokasi hukum terhadap anggota dan
masyarakat.
3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya menggali sumber daya ekonomi, transformasi, teknologi, pengolahan hasil, pemasaran, jasa, dan manajemen serta
Lingkungan hidup.
4. Melakukan restorasi seni dan budaya (termasuk eksploitasi, pengkajian dan penyajian ) Jawa dan akulturasi dengan budaya lain menjadi model budaya Indonesia baru.
5. Kegiatan sosial kemasyarakatan khususnya hal – hal yang memerlukan secara khusus, tanggap darurat/setingkat SAR, penanganan kerja masal, pengamanan Lingkungan (security
Firm).
6. Meningkatkan partisipasi aktif para anggotanya terhadap kemampuan / kompetensi terkait dengan kegiatan tugasnya. Semoga…. (KRO/RD/TIM)