Korupsi Rp24 Miliar Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Masuk Penjara

RADARINDO.co.id – Cirebon : Eks staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Cirebon, Morin Yulia, nekat menggelapkan uang hingga Rp24,6 miliar. Akibatnya, Morin ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Hasil “uang haram” yang didapatnya, diduga demi memenuhi hidup mewah, diantaranya untuk membeli mobil hingga tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton juga MCM.

Baca juga: Topan Ginting “Dikibuskan” Bawahan Keluarkan Perintah Menangkan Perusahaan Kirun

Dia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan, sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

Kejari Kabupaten Cirebon, mengungkap fakta bahwa duit hasil kejahatan itu dia pakai untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (02/10/2025) lalu.

Kejari Cirebon juga menyita uang Rp131.929.000 dari Morin yang diduga hasil kejahatannya. Rekening Morin juga diblokir, saldo yang tersisa sekitar Rp21 juta.

Baca juga: BRI Minta Tambah Kuota Kredit Rumah Subsidi

Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. (KRO/RD/dtk)