RADARINDO.co.id – Jakarta : Koruptor kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Handika Honggowongso, selaku kuasa hukum Surya Darmadi, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong. Setelah dua bulan mendekam di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Riva Siahaan Masih Berstatus Karyawan BUMN
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (10/10/2025), melansir kompas.
Artinya, ini merupakan kali kedua Surya Darmadi mendekam di Lapas Nusakambangan. Surya Darmadi tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung, namun melalui sambungan virtual.
Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung. Handika mengaku keberatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan kliennya ke Nusakambangan.
Menurutnya, Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika. Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan.
“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan. Karena disana kan kriterianya yang berisiko tinggi, terlibat kejahatan-kejahatan yang serius berisiko tinggi,” tutur Handika.
Baca juga: Bikin Resah, Pelaku Pungli Dibekuk Personil Polsek Tanjung Pura
Penempatan Surya Darmadi di Nusakambangan, dianggapnya sebagai bentuk penyiksaan. “Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan?. Siapa dia?. Wallahu a’lam,” ujar Handika.
Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. (KRO/RD/KP)







