RADARINDO.co.id – Langkat : Personil Polsek Tanjung Pura berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) terhadap sopir yang melintas di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Iblis, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (09/10/2025) malam.
Baca juga: Edarkan Sabu di Langkat, Warga Deli Serdang Ditangkap
Pelaku berinisial YS (37), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dibekuk lantaran dianggap bikin resah, khususnya para sopir.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp6.500 diduga hasil pungli terhadap sopir, serta satu buah pluit warna merah yang digunakan pelaku.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik pungli di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati seorang pria tengah menghentikan kendaraan yang melintas sambil meminta uang kepada sopir.
“Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang hasil kutipan dan sebuah pluit. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pungli terhadap para sopir yang melintas di jalur tersebut,” ungkap Iptu Mimpin Ginting.
Setelah diamankan, YS dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan langkah-langkah seperti penyelidikan di TKP, wawancara pelaku, serta pembuatan surat pernyataan dan video testimoni dari pelaku terkait perbuatannya.
Baca juga: Eks Dirjen Kemnaker Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik pungli maupun aksi premanisme lainnya.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas warga, khususnya pengguna jalan di jalur lintas Medan–Banda Aceh. (KRO/RD/Rudi)







