RADARINDO.co.id – Jakarta : Meski sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM), namun eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut diakui Riva ketika identitasnya diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang perdana, Kamis (09/10/2025).
Baca juga: PTPN IV Regional III Raih Juara Umum Lingkungan Sehat
“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN, Yang Mulia,” ucap Riva menjawab pertanyaan hakim soal identitas para terdakwa sebelum jaksa membacakan surat dakwaan.
Selain Riva, sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga juga mengaku masih berstatus karyawan BUMN.
Salah satunya, Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya, yang hingga kini masih berstatus karyawan BUMN.
Selain itu, Manager Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
Kemudian, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International juga berstatus karyawan BUMN.
Baca juga: BUMN Kena Sentil, 1 Proyek Anak Cucu Usaha Ambil Untung
Setelah identitas para terdakwa dipastikan, majelis mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam tata kelola bisnis BBM.
Perbuatan mereka diduga merugikan negara triliunan rupiah dan memperkaya perusahaan asing, diantaranya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebesar jutaan dollar Amerika Serikat. (KRO/RD/KMP)







