RADARINDO.co.id-Medan: Dunia medis kembali menjadi sorotan masyarakat. Tindakan sertamerta yang mengakibatkan pasien menjadi korban atau cacat seumur hidup.
Seperti dialami seorang Bidan di Tapanuli Tengah (Tapteng), bernama Evarida Simamora. Ia terpaksq melaporkan dokter RS MTMMedan, ke Polda Sumut atas dugaan malpraktik.
Kasus yang sempat menggegerkan publik ini disampaikan korban. Ia mengaku kaki kanannya dioperasi dokter, padahal yang sakit kaki kiri.
Baca juga : SEVP OP PTPN 4 Beri Appresiasi Forkopimda Simalungun, Eksekusi Lahan HGU Berlangsung Kodusif
Sementara itu, Reynold Simamora, abang kandung korban Evarida Simamora, mengatakan awalnya Evarida mengalami luka akibat kecelakaan sepeda motor di Sibolga.
Dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.

“Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah,” kata Reynold, seperti dilansir detikSumut, Rabu (21/12/2022).
Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS MTMM. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.

“Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya, kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga,” sebutnya
Pihaknya melaporkan pihak RS MTMM ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022. Pihak yang dilaporkan adalah dr PS serta kawannya yang berada di RS MTMM dengan dugaan peristiwa pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 85.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan warga tersebut. Masih meneliti laporan dan merencanakan mengundang para pihak untuk klarifikasi.
Sebelumnya kasus yang sama juga pernah terjadi di RS MTMM. Seorang warga Deliserdang, CA Pohan diduga mengalami Malpraktek, yang sempat dilaporkan ke Poldasu.
Tidak hanya itu, seorang pria bernama Arung Bahtera Hasibuan diduga menjadi korban Malpraktek di salah satu klinik di Medan. Berdasarkan keterangan korban awal kejadian pada 15 November 2022 karena badan kurang sehat ia pun pergi berobat ke Klinik R sekitar Jam 20.00 Wib.
Tiba di Klinik ia diperiksa oleh Dokter, kemudian dilakukan suntik oleh suster klinik pada pantat kiri dan kanan. Dimana pada bagian pantat kanan disampaikan disuntik vitamin dan pada pantat kiri dengan Neorobion.
Kemudian tanggal 16, 17 dan 18 November 2022 korban sedang istirahat di rumah karena merasa demam tidak hilang. Parahnya lagi, bekas suntikan tersebut dirasakan sakit dan membengkak.
Oleh sebab itu pada 19 November 2022 sekitar jam 19.00 Wib Arung Bahtera Hasibuan (ABH) kembali mendatangi ke klinik R untuk menyampaikan keluhan bahwa sakit tidak sembuh. Serta menjelaskan bahwa bekas suntikan tidak hanya sakit tapi sudah membengkak dan luka berlubang.
Kemudian oleh Dr klinik diperiksa dan diberikan obat untuk diminum. Tanggal 20, 21, 22 dan 23 November 2022 istirahat dirumah, sejak tanggal 20 sampai 23 November 2022 demam tidak sembuh dan bekas suntikan semakin bengkak, memerah dan kelamaan yang menimbulkan rasa sakit yang semakin tak tertahankan sehingga berjalan pun terpincang-pincang.
Pada 24 November 2022 ABH kembali ke klinik untuk menyampaikan kembali keluhannya. Oleh ibu MM selaku pemilik klinik disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, Ibu MM menyampaikan bawa ke Rumah Sakit mana pun yang diinginkan akhirnya dibawa ke rumah sakit Pirngadi Medan sekitar jam 11.00 Wib.
Di Rumah Sakit Umum Pirngadi dibawa ke ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dan pada jam 21.00 Wib dioperasi. Setelah dioperasi di opname di Kamar 2 Anggrek 2. Sampai dengan tanggal 01 Desember 2022, oleh pihak Rumah Sakit Umum Pirngadi kembali dilakukan operasi. Kemudian sempat pindah ke RS lainya agar korban segera sembuh.
Penanganan medis yang dilakukan Klinik R terindikasi terjadi Malpraktek. Akibat kelalaian tersebut ABH menderita cacat seumur hitam. Padahal, awal ketika ABH (Korban) mendatangi Klinik R karena badanya kurang sehat sehingga berobat.
Setelah kedua pantat korban disuntik namun bukan malah sembuh tapi sebaliknya malah di bawa ke RSU Pirngadi oleh Ibu MM dan kemudian menjalani operasi. Pihak Klinik R diduga telah melakukan kelalaian medis dengan menyuntikan obat yang sudah kadaluarsa.
Anehnya, pimpinan klinik R Ibu MM saat dikonfirmasi RADARINDO.co.id membantah melakukan Malpraktek, tapi hanya kelalaian saja.
“Ini bukan malpraktek pak tapi hanya kelalaian saja,” ujarnya saat menerima surat konfirmasi yang disampaikan Lembaga RCW GROUP KORAN RADAR, belum lama ini.
Di Kota Medan nyaris ramai terjadi Malpraktek di RS dan klinik. Sejumlah warga menyoroti dan merasa cemas akibat penangan medis yang tidak profesional sehingga menelan bagi korban yang tidak bersalah.
Menurut UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 58, bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan, yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Tindakan Malpraktek yang menyebabkan kerugian atau meninggalnya seseorang tentunya bisa masuk dalam ranah pidana apabila memang ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kerugian atau meninggalnya seseorang.
Dengan berlakunya UU Praktek Kedokteran No 29 Tahun 2004 kususnya Pasal 66 dan 68 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 telah membuka pintu keadilan yang sangat bermakna bagi pasien sehingga setiap ada kesalahan atau kelalaian Dokter (tentunya juga harus pembuktian dan asas praduga tak bersalah terhadap efek negative yang diterima oleh pasien) telah menjadikan Pasal-Pasal tersebut sebagai dasar adanya cara atau jalur penyelesaian atau saluran untuk penanganan “Sengketa Medik” walaupun secara ekplisit tidak tertulis definisi sengketa medik didalamnya.
Pengaturan ketentuan pidana menurut didalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak dicantumkan pengertian tentang Malpraktek. Namun didalam Ketentuan Pidana pada Bab XX diatur di dalam Pasal 190 yaitu:
1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien. Dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Baca juga : Sadis, Ayah Potong Kelamin Anaknya Pakai Silet Saat Tidur
Selain ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Terkait Malpraktek, juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang mana diatur dalam Bab XIV pada Pasal 84 yaitu :
1. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum agar dapat menjalankan perintah undang- undang serta memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada para korban Malpraktek, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (KRO/RD/TIM)







