RADARINDO.co.id-Simalungun: Kami menyambut baik dan terima kasih atas appreasiasi yang diberikan sejumlah pihak, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun.
Sehingga Eksekusi areal HGU PTPN 4 kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berlangsung secara kondusif, Senin (19/12/2022).
Eksekusi lahan HGU milik PTPN4 diawali pembacaan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, di pintu masuk ke areal HGU tersebut.
Baca juga : Pasal 603 dan 604 KUHP Baru Ringankan Sanksi Koruptor

Sejumlah warga Pandawa Lima mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan pimpinan Kelompok 28 Sudarman, mantan Kepala Nagori Bah Kisat menuding pihak Pengadilan tidak adil karena mengizinkan eksekusi. Namun pihak PN Simalungun dengan menyarankan agar warga yang merasa keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum.
“Eksekusi harus tetap dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Siringo-Ringo salah satu dari dua orang Panitera PN Simalungun yang membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi hari ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.
Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya sekitar 4 hektar merupakan areal permukiman warga kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.
Meski telah kekuatan hukum tetap (inkrah) namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog dengan warga penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut.
“Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU bisa diselesaikan dengan baik, dan PTPN 4 akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektar itu,” ujar SEVP OP PTPN4, Fauzi Omar kepada KORAN RADAR GROUP mewakili manajemen.
Lebihlanjut dikatakanya, PTPN 4 memberi apresiasi kepada Forkopimda Simalungun, atas pelaksanaan Eksekusi Kebun Balimbingan tanpa hambatan.
Dengan sinergi yang begitu baik dalam beberapa kali rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pra eksekusi HGU 07 kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat membuahkan hasil yang baik, proses eksekusi yang dilakukan Senin berjalan sangat kondusif, tegasnya lagi.
Situasi yang sangat kondusif saat eksekusi di lahan HGU PTPN 4 kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat itu merupakan bukti nyata bahwa sinergi yang dilakukan PTPN 4 dengan Forkopimda Kabupaten Simalungun dan unsur terkait lainnya berjalan baik.
Sehingga kekhawatiran terjadinya riak-riak yang dapat menimbulkan perhatian masyarakat dapat diantisipasi. Kondisi menyejukkan dan humanis ini merupakan harapan semua pihak, sehingga diharapkan bisa menjadi contoh untuk proses yang sama, baik di lingkungan PTPN 4 maupun PTPN-PTPN lainya.
Bacajuga : Ini Harta Kekayaan Hakim MA yang Jadi Tersangka
SEVP OP PTPN IV Fauzi Omar saat ditemui di tengah proses eksekusi di areal HGU Nagori Bah Kisat Balimbingan, mengaku sangat lega, proses untuk mendapatkan kembali lahan HGU yang selama ini dikuasai penggarap bisa berjalan sesuai rencana dengan kondisi keamanan yang sangat kondusif.
”Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan kepada PTPN 4. Sehingga bisa melaksanakan salah satu tanggungjawabnya menjaga Asset Negara dengan hasil yang begitu baik,” ungkapnya.
Selain itu, Fauzi Omar kembali menekankan bahwa PTPN4 sebagai Perusahaan Perkebunan Negara dituntut bertanggungjawab atas areal HGU yang mereka usahai. “Mari kita junjung tinggi nilai persaudaraan dengan menjaga aset negara, dan merupakan milik kita semua,” ujarnya mengakhiri. (KRO/RD/JULI SIBURIAN)







