RADARINDO.co.id – Jakarta : Bupati Meranti, Muhammad Adil kini ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhammad Adil ditahan KPK sejak hari ini, Sabtu (08/4/2023). Sebelum ditahan di Rutan, KPK melakukan pemeriksaan selama 7 jam. Adil ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan jasa umroh, fee proyek dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Meranti dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Baca juga : PUD Pasar Medan Akan Dirikan Anak Perusahaan
Usai diperiksa KPK, Bupati Meranti meminta maaf kepada warganya atas kesalahan dan khilaf yang telah diperbuatnya. Kini sejumlah ruangan di Pemerintahan Kabupaten Meranti telah digeledah dan disegel oleh KPK. Diantaranya ruangan Sekda Pemkab Meranti dan ruang Humas Protokol.
Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti, Muhamamd Adil terjaring OTT KPK pada, Kamis (06/4/2023) malam. Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp26,1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
“Sebagai pemahaman bersama mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan, menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis malam (6/4/2023) tersebut, penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang, pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, ajudan bupati dan pihak swasta,” jelasnya.
Nama Muhammad Adil sempat viral dan bikin kontroversi usai pernyataannya yang menyebut jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai ‘iblis’ dan ‘setan’.
Pernyataan Muhammad Adil itu muncul saat ia mengikuti rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada, Kamis 8 Desember 2022 silam.
Adil kesal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman dan menyebut jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 itu mengklaim, dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan Kemenkeu nilainya kecil di tengah naiknya lifting minyak dari wilayahnya.
Atas pernyataan kontroversial tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Bupati Meranti Muhammad Adil pada Senin, 13 Desember 2022. Adil diminta menjaga etika berkomunikasi selaku pejabat publik.
Baca juga : LSM MKF-MNI Pertanyakan Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah ke Polresta Deli Serdang
Adil lantas dipanggil Kemendagri dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang didampingi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Dalam pertemuan itu, Suhajar menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik harus memberikan teladan bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan, Kemendagri tidak akan membiarkan ada kepala daerah yang bersikap arogan. Seorang kepala daerah, kata dia, harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekalipun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain. (KRO/RD/TRB)