RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Ketua DPD Majelis Kehormatan Forum (MKF) Masyarakat Nusantara Indonesia (MNI) Sumut, Satwa Ginting SH, melalui Ketua DPC Deli Serdang, Mangasa Rajagukguk, Kamis (06/4/2023), mempertanyakan soal tindaklanjut/perkembangan laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Tri Wiyadi yang dilayangkan LSM MKF-MNI ke Mapolresta Deli Serdang sejak Juli 2022 silam.
Baca juga : PUD Pasar Medan Akan Dirikan Anak Perusahaan
Untuk diketahui, pada November 2022, pihak pelapor yang terdiri Ketua DPD Sumut LSM MKF MNI, Satwa Ginting SH didampingi Wakil Ketua, WG Harso, telah dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polresta Deli Serdang, Briptu Arif Siregar, selaku Juru Periksa (Juper).
Ketua DPC Deli Serdang, Mangasa Rajagukguk, mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Deli Serdang tersebut guna mempertanyakan sudah sejauhmana perkembangan laporan laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Tri Wiyadi tersebut.
Menurutnya, Kanit Reskrim IV Polresta Deli Serdang, AKP Boyke Barus saat dikonfirmasi pada 28 November 2022 silam, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses. Namun belakangan, Boyke enggan memberi tanggapan dan menyarankan untuk langsung mempertanyakan kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Kadek Cahayadi.
Baca juga : HNSI Medan dan Karang Taruna Belawan Bagikan Ratusan Karung Beras
Namun, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Kadek Cahayadi saat dikonfirmasi via selulernya juga enggan mengangkat ponselnya dan belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Sementara, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya akan menginstruksikan ke Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, agar kasus tersebut segera diproses. (KRO/RD)