HUKUM  

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT PP

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan kasus tersebut dimulai pada pekan kedua Desember. “Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut

Menurut Tessa, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Namun, Tessa belum mau mengungkap nama dan jabatan dua orang tersangka itu. “Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucap Tessa.

Dugaan korupsi di PT PP terkait dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC). Pengerjaan proyek perusahaan BUMN tersebut berlangsung pada 2022-2023. “Yang diduga merugikan keuangan negara,” ucap Tessa.

KPK telah memiliki perkiraan sementara kerugian negara yang terjadi akibat kasus dugaan korupsi ini. “Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa. (KRO/RD/TEMP)