KPK Diminta Serius Usut Dugaan Korupsi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut

33

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mengusut dugaan korupsi yang terjadi ditubuh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, ada isu menyebutkan bahwa ada penyidik dari Sumut yang pernah memanggil sejumlah oknum terkait proyek tersebut. Namun, entah apa yang terjadi, penyidikan yang diduga dilakukan oknum Polisi berinisial Kompol RS, tiba-tiba mandek.

Baca juga: Rp28,4 Triliun Dana Investasi Pengembangan Pupuk Indonesia “Tak Sesuai Ketentuan”

Hal ini menaruh curiga besar, bahwa oknum Kompol RS diduga ikut main mata dengan pengelola anggaran dan rekanan, “membungkus” rapi proyek tersebut. Bahkan beredar yang sempat didalami pihak penyidik adalah tentang hutang luncuran tahun 2024 yang dicurigai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Dimana, dana untuk pembangunan turap/talud/bronjong sebesar Rp823.731.354. Utang luncuran ke TA 2024 paket pekerjaan yang sudah selesai pada TA 2022 – 2023 dan akan dibayarkan pada TA 2024 sebesar Rp8.101.289.629. Nilai uang berupa aset tetap yang berasal dari utang pengadaan aset tetap luncuran TA 2024 dicatat di laporan keuangan DPUPR 31 Desember 2023 pada Akun Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Nilai luncuran sebagai utang pengadaan aset tetap TA 2022 yang akan dibayarkan tahun 2024 pada pekerjaan rehabilitasi tanggul sungai pada Sungai Bilah Kecamatan Pangkatan Kab.Labuhanbatu – Rehabilitasi Tanggul Sungai pada Sungai Bilah sepanjang 2.500 meter sebesar Rp1.946.029.200.

Per 31 Desember 2023 paket kegiatan tersebut sudah selesai 100%. Nilai luncuran sebagai utang pengadaan aset tetap TA 2023 yang akan dibayarkan tahun 2024 kepada PT Waskita – SMJ – Utama KSO berdasarkan capaian progres fisik 67,4609% pada pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah Provsu sesuai dengan Laporan Progres Manajemen Konstruksi (MK) Minggu ke-79 periode 3 Desember sampai dengan tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp828.835.898.200,27.

Baca juga: Telan Anggaran Rp4 Miliar Lebih, Proyek Perkuatan Tebing Aek Siborgung “Asal Jadi”

“Realisasi pekerjaan diduga terjadi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah bersumber APBD Pemprov Sumut serta memperkaya diri dan orang lain atau secara bersama-sama. Siapa yang bertanggungjawab proyek kepentingan strategis daerah Sumatera Utara,” tegas sumber.

Sementara itu, juru bicara KPK yang dikonfirmasi via WA bagaimana tanggapan terkait proyek tersebut, belum memberikan jawaban. Masyarakat Sumatera Utara menaruh harapan besar agar penyidik KPK segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan perbuatan melawan hukum atas kegiatan proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut. (KRO/RD/TIM-01)