RADARINDO.co.id-Medan: Kuasa hukum PT. PON, M. Haeykel SH dan Matjon Sinaga SH, MHum, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi merasa keberatan atas pemberitaan disebuah media online, salah satunya RADARINDO.co.id dengan judul: “Gudang PT PON di Marelan Jadi Persinggahan Truk BBM” pada edisi Jumat, 9 Juni 2023, dengan kode berita (KRO/RD/Ganden).
Baca juga : Ketua TP PKK Provsu Monitoring Desa Percontohan di Humbahas

Materi berita yang menyebutkan antara lain:
- Sebuah gudang bertuliskan PT PON di Jalan Kapten Rahmadbudin Lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, kerap disinggahi truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
- Gudang yang baru dibuka sekitar setahun belakangan itu, diduga melakukan aktivitas bongkar muat solar. Pasalnya, tampak di dalam gudang ada 1 unit tangki minyak (tangki duduk) kapasitas 5 ton dan beberapa drum. terlihat 1 unit mobil truk tangki warna biru putih BK 8719 ET kapasitas 16.000 liter masuk ke dalam gudang tersebut. Dimana pada bagian ban truk tampak sedikit kempis sebagai pertanda truk tersebut bermuatan.
- Salah seorang pekerja mengatakan bahwa gudang itu bukan gudang mafia.
Atas pemberitaan tersebut maka, Kuasa Hukum PT. PON menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi bahwa berita tersebut tidak benar dan cenderung memutarbalik fakta.
Baca juga : Satgas TPPO Polda Riau Gagalkan Penyeludupan PMI
“Karena di gudang PT. PON tidak ada bongkar BBM apalagi penimbunan BBM. Yang benar adalah gudang PT. PON adalah untuk penyimpanan truk tangki”, ujar Kuasa Hukum PT. PON M. Harykel SH kepada Pemimpin Redaksi RADARINDO.co.id Rabu (14/06/2023).
“Hak Jawab dan atau Hak Koreksi ini kami sampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi gudang PT. PON. Sekaligus untuk mengklarifikasi untuk menjawab kesimpangsiur informasi. Bahwa PT. PON tidak ada melakukan bongkar muat BBM dan gudang PT. PON memiliki izin yang sah,” tegasnya lagi. (KRO/RD/TIM)







