Satgas TPPO Polda Riau Gagalkan Penyeludupan PMI

25

RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau beserta jajaran berhasil menggagalkan penyeludupan 39 orang Pekerja Miggran Indonesia (PMI) didua lokasi berbeda, yakni di Dumai dan Bengkalis, sejak tanggal 05 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka dari 4 kasus TPPO. Dimana Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus.

Baca juga : Subdit Cyber Poldasu Ungkap Perjudian Online

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau, dimana Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi adanya rumah di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan 5 orang PMI.

Kemudian, Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Apriadi melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut, dan berhasil menemukan 3 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau, kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyebrang ke Pulau Rupat dengan mengunakan mobil MPV nopol BK 1635 GM, di Terminal Roro Bandar Sri Junjujungan, Dumai, Jum’at (09/06/2023) siang, sekitar pukul 14.53 WIB saat hendak menyeludupkan 4 PMI ke Malaysia,” kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat menggelar konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (13/6/2023).

Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ke 3 dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (05/6/2023) lalu.

“Kasus terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis,” kata Kombes Nandang.

Baca juga : Polres Sergai Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan

Dalam aksinya, modus para pelaku merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta per orang. “Rata-rata PMI ini membayar Rp5 juta untuk sekali keberangkatan,” kata Kabid Humas.

Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara. (KRO/RD/POL/SM)