RADARINDO.co.id – Medan : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) diminta tidak mengabaikan saran dan pendapar masyarakat terkait adanya Lembaga PKBM mirip “abal-abal”.
Terdapat beberapa PKBM diduga telah melakukan azas manfaat sehingga fungsi dan peran pendidikan non formal tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data dan keterangan sumber yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga Republik Corruption Wach (RCW) GROUP KORAN RADAR, belum lama.
Menteri Pendidikan agar menurunkan tim audit guna melakukan cros chek di PKBM di Sergai, Langkat, Gunungsitoli, Nisel, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Palas, Paluta, Psp/Tapsel, Madina termasuk Pekanbaru, Kampar, Rohil dan sejumlah daerah lainya.
Baca Juga : Polda Sumut Tambah 40 Tilang Elektronik
Tim investasi Lembaga RCW bekerjasama dengan jaringan aktivis dan biro -biro KORAN RADAR GROUP telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di lingkungan PKBM ternyata tidak melihat proses belajar mengajar.
“Dimana logikanya rombongan belajar sampai ratusan orang tapi guru hanya 2 atau 3 orang saja. Bahkan anehnya, kantor jarang dibuka padahal sudah memegang akretasi A,” ujar sumber di Pekanbaru dengan nada heran.
Hal yang sama di Sergai, Langkat. Hal ini mesti menjadi PR bagi Menteri Pendidikan agar tidak ada lagi PKBM “abal-abal” yang diduga melakukan azas manfaat saja.
Tim investigasi Lembaga RCW Medan, dalam waktu dekat akan menyampaikan saran dan pendapat dan meminta Menteri Pendidikan agar mengaudit PKBM yang diduga “abal-abal”. Serta mengembalikan semua uang negara yang realisasinya tidak sesuai fakta dan SOP.
Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelola anggaran BOP Kesetaraan yang dicicipi selama beberapa tahun.
Sementara itu, sejumlah PKBM telah melakukan metode belajar dan mengajar sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini patut diapresiasi.
Banyak banget manfaat dari pendidikan non-formal yang bisa menjadikan warga kreatif dan mandiri. Maka dari itu, sebagai orang tua wajib mengenalkan pendidikan non-formal sejak dini. Nggak ada ruginya, bahkan si anak akan menjadi anak yang prestatif nantinya.
Secara psikologi, memberikan pendidikan non-formal pada anak dimulai dari usia pra sekolah (2-5 tahun) dan usia sekolah (6-12 tahun). Tujuannya supaya kebutuhan psikososialnya bekerja dengan baik saat remaja nanti.
Kebutuhan psikososial pada anak diantaranya adalah kebutuhan stimulasi, visual, motorik kasar dan halus, komunikasi, kognitif, emosi dan sosial, mandiri, kreatif, kepemimpinan, dan spiritual. Maka dari itu, pendidikan non-formal sejak dini memang penting banget untuk anak.
Keuntungan pendidikan non-formal sejak dini yang akan didapat anak ketika sudah remaja hingga dewasa, yaitu memiliki bekal yang mumpuni, lebih percaya diri, lebih berani dalam hal yang positif, prestatif, dan memiliki nilai plus.
Dalam kehidupan masyarakat banyak faktor yang mendorong terjadinya peningkatan kebutuhan Pendidikan Non Formal.
Angka putus sekolah merupakan salah satu akibat dari seseorang yang tidak dapat menyelesaikan satu jenjang pendidikan sekolah.
Faktor yang menyebabkan itu diantaranya keadaan ekonomi orang tua, siswa tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah, dan kurikulum yang tidak sesuai dari kehidupan masyarakat.
Tentu saja itu tidak hanya dialami oleh sebagian keluarga yang berekonomi rendah akan tetapi terdapat mereka yang berasal dari keluarga ekonomi tinggi, mereka merasa tidak cocok dalam sekolah, dan merasa bosan.
Maka pendidikan non formal sebagai alternatif layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Sesuai program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga : Kapolda Riau Sambut Wakapolda Baru
Sebagian besar masyarakat yang putus sekolah menderita buta aksara (membaca dan menulis) karena tidak tercapainya pendidikan dasar pada usia pendidian dasar.
Adanya fenomena ini membuktikan bahwa layanan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang dilakukan oleh sekolah belum tuntas. Sehingga pendidikan non formal hadir dalam rangka membantu menuntaskan program wajib 9 tahun itu.
Program pendidikan non formal diantaranya Paket A setara SD, Paket B, setara SMP, Paket C setara SMA. (KRO/RD/TIM)







