Medan  

Polda Sumut Tambah 40 Tilang Elektronik

RADARINDO.co.id – Medan : Direktorat lalu lintas Polda Sumut bakal menambah 40 perangkat tilang elektronik pada tahun 2023. Tilang elektronik yang akan ditambah ini merupakan tilang menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang oleh personel Polisi.

Baca Juga : Kapolda Riau Sambut Wakapolda Baru

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres. Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah 3 perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan 2 perangkat.

Selanjutnya yang mendapat dan menerapkan tilang elektronik mobile adalah Polres Deli Serdang, Binjai, Langkat, Aasahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batu Bara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai, dan Polres Tanah Karo.

Hadi mengatakan, masing-masing Polres tersebut mendapat 2 perangkat. Sementara untuk Polres Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat tilang elektronik mobile.

Baca Juga : Walikota Padangsidimpuan Hadiri Wisuda Sarjana ke-60 UMTS

“Sesuai rencana, Polres di atas yang sebelumnya belum ada, nantinya mulai menerapkan tilang elektronik mobile,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dilansir dari tribunmedan, Jum’at (06/1/2023).

Hadi menjelaskan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah ini diperkirakan mulai berlaku antara bulan Februari dan Maret 2023. Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas. (KRO/RD/TRB)