RADARINDO.co.id- Medan: Menteri BUMN, Erick Thohir tak boleh diam, produksi tanaman semusim Tembakau Deli milik PTPN2 yang menderita kerugian miliaran rupiah setiap tahun. Kerugian tanaman tembakau diatas lahas seluas 12 ha atau 2 ha setiap musim itu telah menjadi sorotan publik.
Anehnya, meski tanaman Tembakau Deli rugi miliaran rupiah tapi pihak manajemen masih saja mempertahankan tanaman semusim tersebut. Oleh karena itu, Komisaris Utama maupun Direktur PTPN2 harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas Laporan Keuangan yang ditandatangani.
Baca juga : Dana Pungutan Ekspor CPO Dibagi-bagi Ke Perusahaan Sawit “Kelas Kakap”
Tidak sedikit pihak memprediksi, Direktur Utama PTPN III Holding diduga mengetahui kondisi tanaman Tembakau Deli. Sehingga indikasi kerugian tersebut diduga kuat ada main mata oknum pejabat BUMN yang mengaku kebal hukum.
Tidak sedikit yang tahu atau berpura- pura tidak tahu, atau mungkin tidak mau tahu terhadap produksi tanaman semusim Tembakau Deli PTPN2 mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahun. Kerugian tersebut dinilai tidak wajar sehingga Aparat Penegak Hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Oknum Komut dan Direktur harus bertanggung jawab. Laporan Keuangan PTPN2 tahun 2018 sampai 2021 layak diperiksa karena diduga terdapat biaya yang membengkak sehingga membebani perusahaan plat merah itu.
Oleh karena itu itu Meneg BUMN, Erick Thohir jangan buru- buru mengeluarkan statemen ada mafia bibit di sektor pertanian. Karena mereka dianggap sebagai penyebab kualitas bibit yang diterima petani salah sehingga panenya tidak bagus. Karena bibit pun ada mafianya.
Demikian pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir disampaikan dalam kuliah umum Universitas Padjajaran (Unpad) yang disiarkan secara virtual, Sabtu (23/04/2022) sesuai dilansir dari detikfinance.
Pernyataan tersebut sangat baik dan memberi sinyal agar tidak ada mafia bibit. Tapi alangkah baiknya Meneg BUMN segera memanggil Dirktur PTNP III Holding, dan Komud serta Direktur PTPN2 untuk mempertanggung jawabkan LK yang sudah ditanda tangani.
Demikian dikatakan salah seorang narasumber, warga Klambir V Deli Serdang, yang juga bekas pensiunan karyawan BUMN. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu menginginkan BUMN Perkebunan harus dibersihkan oknum pejabat “nakal”, baru baru ini kepada KORAN RADAR GROUP.
Sumber menyebutkan perincian biaya tanaman tembakau dialokasikan diantaranya untuk gaji – tunjangan – bisos peg.staf, memb & memel. bibitan pengolahan tanah untuk tanaman, menanam & memelihara.
Tanaman panen & pengangkutan, biaya umum, jumlah biaya tanaman, biaya pengolahan, Jumlah beban produksi, penyusutan, jumlah beban prod kebun. Biaya produksi (Af. Kebun) persediaan awal dan persediaan akhir. Beban pokok produksi, biaya usaha/ operasi biaya produksi FOB, harga pokok, harga pokok kebun harga pokok FOB.
Konon penjelasan laporan keuangan Direktur PTPN2 menjelaskan tentang tembakau adalah harga tembakau yang turun dari rata-rata tahun 2018 sebesar Rp368.942,72 per kg menjadi Rp367.023,87 per kg pada tahun 2019.
Sedangkan harga jual komoditas kelapa sawit tahun 2019 berada di bawah harga jual tahun 2018. Namun, masih mampu mencatatkan kinerja usaha positif di tahun 2019. Walaupun pencapaian laba tahun berjalan perseroan tahun buku 2019 sebesar Rp988 juta atau 0,69% dari target RKAP.
Adapun alasan tembakau rugi konon katanya karena capaian produksi tembakau sebesar 31 ton atau 98,32% dari RKAP sebesar 32 ton dan 73,72% dari realisasi produksi tahun 2018 sebesar 42 ton. Sedangkan untuk komoditi tembakau sebesar 0,56 ton per ha dibawah RKAP 11,34% dan di atas tahun 2018 lalu 40,74%.
“Anehnya, meski Tembakau Deli merugi miliaran rupiah, tapi BPK RI tidak memberikan opini hasil audit. Sedangkan dalam Laporan Keuangan PTPN2 telah tercatat. Ada apa ini,” ujar narasumber dengan tegas.
Sesuai disampaikan hasil Audit BPK RI Nomor 3/auditama VII/KINERJA/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 antara lain PG Sei Semayang tidak menggiliing tebu tahun 2019 sehingga terjadi laba yang tidak tercapainya sebesar Rp74.459.956.363,29. Maka akibatnya perusahaan PTPN II diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.420.900.857.
Penjualan minyak sawit sampai di bulan Juni 2019 sebesar Rp316.808.438.771 tercatat data manual. Serta sampai Juni 2019 RKAP sebesar Rp490.515.037,000. Inti sawit sampai bulan Juni 2019 sebesar Rp31.615.247.586 tercatat data manual dan RKAP sebesar Rp72.508.853.000. Penjualan PKP tahun 2019 sebesar (O).
Penjualan PKM tahun 2019 sebesar (0). Penjualan Karet tahun tahun 2019 sebesar (0) Penjualan Teh tahun 2019 sebesar (0). Gula ssampai Juni 2019 sebesar Rp136.289.735.000 tercatat data manual dan RKAP sebesar Rp713.255.616. Tetes sampai Juni 2019 sebesar Rp16.729.322.350 dan RKAP sebesar Rp26.136.959.
Kredit Investasi untuk dana talangan, tebang angkut, pajak dan leasing Rp145.970.065.468. PTPN II mengalokasikan anggaran penanganan perkara- perkara hukum di PTPN II antara lain mengeluarkan biaya- biaya untuk Konsultan Hukum Perkara TUN tahun 2018 sebesar Rp748.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp130.000.000. Konsultan Hukum Perkara Pidana tahun 2018 sebesar Rp1.275.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp210.000.000.
Konsultan Hukum Perkara PHI tahun 2018 sebesar Rp555.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp195.000.000. Konsultan Hukum perkara perdata tahun 2018 sebesar Rp9.187.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp2.145,000.000. Honor Lawyer, Fee pemenangan perkara dan biaya alat bukti perkara tahun 2018 sebesar Rp3.436.000.000 dan tahun 2019 sebesar Rp16.500,000.000.
Sedangkan pada LK PTPN II disampaikan diantaranya CPO yang disampaikan adalah selama tahun 2019, perusahaan menghadapi tantangan demi tantangan, di antaranya harga CPO yang turun dari rata-rata tahun 2018 sebesar Rp7.352/kg menjadi Rp6.691/kg.
Tantangan bagi pelaku industri sawit Indonesia atas isu Oversupply, peningkatan bea impor masuk di India menjadi 44%, anjloknya harga minyak mentah, dampak perang dagang China dan Amerika, serta isu sustainability.
Perusahaan juga menghadapi tantangan demi tantangan harga gula yang turun dari rata-rata tahun 2018 sebesar Rp9.925,47/kg menjadi Rp9.854,29/kg pada tahun 2019. Capaian produksi kelapa sawit 546.646 ton atau 84,03% dari RKAP 2019 sebesar 650.571 ton dan 102,13% dari realisasi produksi tahun 2018 sebesar 535.234 ton.
Untuk capaian produksi tebu sebesar 298.550 ton atau 62,15% dari RKAP sebesar 480.340 ton dan 95,57% dari realisasi produksi tahun 2018 sebesar 312.400 ton. Penjelasan tentang Tembakau Deli adalah harga Tembakau yang turun dari rata-rata tahun 2018 sebesar Rp368.942,72 per kg menjadi Rp367.023,87 per kg pada tahun 2019.
Harga jual komoditas kelapa sawit tahun 2019 berada di bawah harga jual tahun 2018. Namun, PTPN II masih mampu mencatatkan kinerja usaha positif di tahun 2019. Walaupun pencapaian laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 sebesar Rp988 juta atau 0,69% dari target RKAP.
Baca juga :
Kemudian menyampaikan alasan tembakau rugi adalah capaian produksi Tembakau sebesar 31 ton atau 98,32% dari RKAP sebesar 32 ton dan 73,72% dari realisasi produksi tahun 2018 sebesar 42 ton. Sedangkan untuk komoditi Tembakau sebesar 0,56 ton per ha dibawah RKAP 11,34% dan di atas tahun 2018 lalu 40,74%.
“Saya kira momen penting untuk berbicara fakta secara jelas dan transfaran untuk menyelamatkan perusahaan. Saya berharap Meneg BUMN harap bijaksana sesuai pesan bapak Presiden Jokowi tentang BUMN yang sakit,” ujar sumber.
Sayangnya, hingga berita ini dilansir, pejabat PTPN2 belum bersedia memberikan jawaban atas konfirmasi KORAN RADAR GROUP. (KRO/RD/TIM)