RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian rumah hingga tahun 2027 mendatang.
Insentif tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun katanya, yang digratiskan hanya PPN terutang dari harga jual rumah sampai Rp2 miliar.
Baca juga: Perusahaan Sawit Diwajibkan Penuhi Kebutuhan CPO untuk Penerapan B50
“Jadi, untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP (ditanggung pemerintah) 100 persen untuk rumah hingga harga Rp5 miliar. Bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025) lalu.
Sementara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, bakal ada peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait insentif tersebut. Aturan PPN DTP perumahaan saat ini masih berbentuk PMK Nomor 60 Tahun 2025.
PMK lama mengatur pajak perumahan yang ditanggung pemerintah itu berlaku hingga 31 Desember 2025. Belum ada beleid baru untuk perpanjangan masa insentif 2026 dan 2027.
“Ini (PPN DTP perumahan) bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” tegas Febrio.
Baca juga: Presiden Izinkan WNA Pimpin BUMN
Menurutnya, bantuan untuk sektor perumahan juga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuknya adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit sepanjang 2025.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) alias program renovasi 40 ribu unit rumah. (KRO/RD/Cnn)







