RADARINDO.co.id – Palembang : Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita hamil bernama Anti Puspita Sari (22) yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial Feb (22) ditangkap di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) lalu. Motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal perjanjian untuk berhubungan badan atau open BO dengan korban tak sesuai kesepakatan.
Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu Hamil di Hotel Palembang “Dihadiahi” Timah Panas
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, saat kejadian Feb marah ke korban dan menudingnya mengingkari kesepakatan antara mereka.
Awalnya korban disebut setuju untuk berhubungan badan dengan pelaku tiga kali dengan fee Rp300 ribu. Namun, usai melakukan satu kali hubungan badan, korban menolak ajakan pelaku untuk melakukannya lagi. Alhasil pelaku tersulut emosi hingga membunuh korban.
“Diduga akibat dorongan emosi atas kemarahan tersebut, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya saat konfrensi pers di Mapolda, Kamis (16/10/2025).
Korban dihabisi dengan cara mulut dibekam manset hitam. Korban juga dicekik hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia. “Setelah itu pelaku mengikat tangan korban pakai jilbab warna pink dan meninggalkan korban di kamar,” katanya.
Baca juga: Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, 4 Oknum Polisi Diperiksa Propam
Usai korban tak bernyawa, pelaku juga mengambil HP dan motor korban lalu kabur ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
“Saat akan meninggalkan korban pelaku juga mengambil barang berharga korban seperti hp dan motor korban,” katanya. (KRO/RD/dtk)







