RADARINDO.co.id – Belawan : Aksi tiga orang masing-masing berinisial E (34) warga Langkat, A (27) warga Kwala Besilam Langkat dan L (22) warga Deli Serdang ini tergolong berani.
Betapa tidak, meski berada di tengah-tengah dua markas aparat penegak hukum di Belawan, yakni markas TNI AL Lantamal I dan markas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut, namun mereka tetap nekat melakukan bongkar muat minyak ilegal dari truk tangki ke kapal tanker di dermaga Terminal Bandar Deli Belawan.
Baca juga : Banyak Capaian Polairud Polda Riau, Ini Pesan Kapolda
Pihak aparat Polisi Perairan dari Baharkam Mabes Polri bersama bersama pihak Ditpolair Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang melakukan kejahatan (bermain) BBM ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Polair, Kombes Pol Toni Ariadi, dalam temu pers yang digelar di dermaga samping Terminal Bandar Deli, Senin (5/12/2022) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindakan kejahatan dilokasi.
“Pada Minggu 13 November 2022, Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Mabes Polri menerima laporan adanya bungker Bahan Bakar Minyak (BBM) dari truk tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo Bandar Deli Belawan,” ujarnya.
Dari laporan itu lanjutnya, personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara. Di lokasi tersebut petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit truk tangki yang sudah berada di samping kapal, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
Dari lokasi kejadian, tim Dit Polairud Polda Sumut mengamankan kapal tangker yang mengangkut BBM ilegal sebanyak 268.000 liter dan dua unit truk tangki warna biru putih. Selain itu, Polisi juga menahan tiga orang yakni, E, A, dan L.
Diungkapkannya bahwa personel melakukan pemeriksaan terhadap trukl tangki BK 9077 LM yang dikemudikan oleh E untuk mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan L berisi 18.000 liter BBM.
“Saat diperiksa, kedua supir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker dan ditemukan BBM ilegal sebanyak 234.000 liter jenis solar. Jadi total BBM ilegal sebanyak 268.000 liter,” katanya.
Saat pengungkapan itu, sambung dia, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan pemilik minyak, karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut.
Baca juga : FTPKN Sumut Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Berlangsung Sukses
Toni menerangkan, modus operandi yang dilakukan A dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standar Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.
“Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pengakuan pelaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, yakni SA alias Acay dan ZU alias Ade alias Dede. (KRO/RD/Ganden)







