RADARINDO.co.id – Kepri : Terlalu nekat memposting sejumlah petinggi Polri dan TNI sedang mencari jodoh, salah satunya Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dijebloskan ke bui (penjara).
Pelaku yang dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri itu nekat memposting hal yang tak layak ditiru tersebut di akun Facebooknya, lantaran ingin mendapatkan banyak follower dan endorse.
Baca juga: Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jalani Sidang Kedua
“Pelaku inisial RG ini berusaha menarik perhatian pengguna Facebook untuk melihat postingannya, agar followers-nya bertambah. Lalu untuk dapat iklan Facebook,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (03/12/2024), mengutip detiksumut.
Putu menjelaskan, pelaku RH mengaku tak mengetahui foto petinggi Polri dan TNI yang diposting di akun Facebooknya. Pelaku mengaku mendapatkan foto-foto petinggi Polri dan TNI itu dari internet.
“Pengakuan pelaku foto yang ia dapat itu dari internet. Dalam postingan pelaku menuliskan kalau foto-foto tersebut duda dan sebagainya. Ketika kita kroscek, pelaku mengaku tak mengetahui apakah foto tersebut memang sudah duda atau tidak,” ujarnya.
Menurut Putu, dari postingan petinggi Polri dan TNI itu, pelaku berhasil meningkatkan follower atau pengikutnya hingga puluhan ribu. Pelaku juga diketahui menggunakan foto profil salah satu Jendral TNI.
“Jadi postingan pertama ia mengunggah foto petinggi TNI dan berhasil meningkatkan pengikut sebesar 46 ribu. Kemudian diganti dengan petinggi Polri sehingga follower bertambah menjadi 68 ribu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, aktivitas pelaku RH itu telah berlangsung selama dua bulan, dimulai usai pelaku berhenti dari tempat kerjanya. “Awalnya followers usai memposting foto TNI itu sebesar 46 ribu, kemudian posting foto petinggi Polri menjadi 68 ribu follower,” jelasnya.
Baca juga: 25 Anggota Armed 2/KS Jadi Tersangka Penyerangan Warga Sibiru-biru
Putu menyebut, dari pemeriksaan polisi dan keterangan pelaku RH, dari aktivitas itu pelaku belum mendapatkan keuntungan dari akun Facebook tersebut. Pelaku juga mengaku terinspirasi dari YouTube.
“Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan. Kalau pengakuan pelaku ia belajar dari YouTube. Karena tidak bekerja lagi, ia akhirnya nekat melakukan itu,” ujarnya, sembari mengatakan, pelaku RH dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (KRO/RD/Dtk)







