RADARINDO.co.id – Karo : Bebas Ginting, terdakwa pembakar rumah wartawan di Kabupaten Karo bernama Sempurna Pasaribu, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Karo, Senin (02/12/2024). Terdaka tampak lesu seperti menahan rasa sakit.
Dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarganya tersebut, menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring.
Baca juga: 25 Anggota Armed 2/KS Jadi Tersangka Penyerangan Warga Sibiru-biru
Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara dua terdakwa lainnya menjalani agenda eksepsi atau keberatan.
Terdaka Bebas Ginting kembali menjalani sidang yang seharusnya merupakan agenda pertama, karena saat sidang perdana pekan lalu terpaksa ditunda karena dirinya mengalami gangguan kesehatan.
Namun, di sidang kali ini, pentolan dari ketiga pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini kembali mengaku tak enak badan. Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Simarmata SH MH, beserta Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan, memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan.
Dimana, keputusan ini diambil setelah meminta masukan dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU. “Karena ini hanya mendengarkan dakwaan, dan sudah ada pendampingan dari kuasa hukum, kita tetap melanjutkan persidangan,” ujar Adil.
Baca juga: BPK Ungkap Puluhan Proyek Dinas PUPR Tebingtinggi Kelebihan Bayar
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan, S.H, yang mengatakan jika proses persidangan agenda pembacaan dakwaan bagi Bebas Ginting memang harus dilanjutkan. Dijelaskannya, pihaknya juga melihat keadaan Bebas Ginting masih bisa dimaklumi.
“Karena pekan lalu sudah diundur ke hari ini, makanya tadi Majelis Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Randa. (KRO/RD/Trb)