Oknum Kades di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Provinsi Bengkulu, berinisial S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022 dan 2023, Senin (20/10/2025).

Baca juga: KPK Usut Mekanisme Distribusi Bansos Beras Tahun 2020

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda menyampaikan, berdasarkan penghitungan dari inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta.

“Potensi kerugian negara Rp500 juta hingga Rp700 juta. Proses penghitungan masih berjalan dilakukan auditor inspektorat Pemda Bengkulu Utara,” kata Andi, Selasa (21/10/2025), mengutip kompas.

Andi menjelaskan, total anggaran APBDes untuk tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian Rp1,3 miliar untuk tahun 2022 dan Rp1,5 miliar tahun 2023.

Modus operandi yang dilakukan tersangka S diduga meliputi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kegiatan non-fisik yang diduga fiktif.

Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan untuk Pabrik Mobil Buatan Indonesia

Selain itu, kegiatan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dilaksanakan 100 persen, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan. (KRO/RD/KP)