RADARINDO.co.id – Nisel : Disinyalir melanggar Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu tentang Bawaslu, seorang oknum anggota Panwas Kecamatan Ulususua, berinisial AL merangkap jabatan.
Baca Juga : Dirut PalmCo Dinilai “Tak Becus” Pensiunan Karyawan PTPN III Belum Berima SK dan Gaji
Selain sebagai anggota Panwas Kecamatan Ulususua, AL juga berprofesi sebagai guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Kristen BNKP Ulususua, serta masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua BPD di Desa Sisarahili Susua.
“Harapan kita, semoga hal seperti ini, menjadi atensi kepada Bawaslu Nias Selatan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk cekatan melakukan penindakkan agar dapat tercapai tujuan demokrasi melalui pemilu yang jujur, adil, berintegritas,” ucap masyarakat Nisel yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (21/8/2024).
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Nely Pesta Hartati Zebua, saat dikonfirmasi via WA, Senin(19/08/2024), hanya menjawab singkat bahwa pihaknya sedang on proses kasus tersebut. “Kami sedang on proses terkait hal tersebut. Terimakasih,” jawabnya singkat.
Baca Juga : Peserta Program PKK Video Editing PKBM Ziona Ikuti Ujian Evaluasi
Sementara Kepala Desa Sisarahili, Miseri Laia, saat dikonfirmasi mengaku bahwa AL masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Sisarahili. “Masih aktif. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan baik lisan maupun secara tertulis terkait pengunduran diri beliau,” ungkap Kades Sisarahili. (KRO/RD/As)