RADARINDO.co.id – Nisel : Akibat ulah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolomoyo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), membuat Dana Desa (DD) Lolomoyo tahun 2025, menjadi “macet” alias belum cair.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Penganiayaan Bersajam
Pasalnya, pihak BPD Lolomoyo belum meneken dokumen draf RKPDes Tahun Anggaran 2025. Dampak belum ditandatanganinya dokumen draf tersebut, anggaran bantuan Dana Desa Lolomoyo tidak bisa dicairkan melalui rekening desa.
Diduga pihak BPD Lolomoyo sengaja tidak mau menekan dokumen tersebut. Tentu saja hal itu membuat resah masyarakat karena pembangunan di Desa Lolomoyo menjadi terhambat.
“Pemerintah Desa Lolomoyo, telah menyerahkan untuk kedua kalinya dokumen draf RKPDes kepada BPD. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung tuntas. Bahkan, dikembalikan dengan penuh coretan belum ditandatangani,” ungkap Kepala Desa (Kades) Lolomoyo, Sabtu (02/8/2025) lalu.
Disebutkannya, jika ada ketidaksesuaian atas dokumen draf RKPDes, seharusnya BPD sebagai lembaga resmi, melayangkan surat ke Pemerintah Desa Lolomoyo, sehingga dapat dilakukan perbaikan.
“Jika dalam Draf RKPDes terdapat ketidaksesuaian, sebaiknya BPD sebagai lembaga resmi menyurati pemerintahan desa untuk tujuan perbaikan,” tukasnya.
Ditegaskannya, Pemerintah Desa Lolomoyo telah menyerahkan dan menuntaskan segala yang merupakan hak BPD. Tetapi, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2023 menjadi alasan pihak BPD.
“Sebagai buktinya, draf LPj tahun 2023 masih belum dikembalikan. Disatu sisi muncul tudingan yang menyasar Pemerintah Desa Lolomoyo sebagai dalang yang menghambat cairnya Dana Desa TA 2025, itu informasi yang tidak benar,” tegas Kades.
Salah seorang tokoh masyarakat Lolomoyo yang enggan disebut namanya mengaku kecewa kepada pihak lembaga yang sepatutnya mampu memediasi permasalahan ditengah masyarakat.
“Tapi, BPD malah menjadi dalang atau pemicu keresahan dan merugikan masyarakat. Oleh karena ego BPD, dokumen draf RKPDes tidak ditandatangani, mengakibatkan bantuan gagal masuk rekening DD,” katanya.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Monitoring Lahan Pangan di Sei Raja
Seyogianya lanjutnya, BPD mampu bersinergi serta mendukung jalannya roda pemerintahan desa, bukan malah “jadi penghambat” pencairan anggaran untuk kepentingan pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat.
“BPD seharusnya memprioritaskan dan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak, diatas kepentingan pribadi, golongan, maupun lembaga BPD itu sendiri. Bukan malah jadi penghambat pencairan anggaran,” sebutnya. (KRO/RD/As)







