Dirut PalmCo Dinilai “Tak Becus” Pensiunan Karyawan PTPN III Belum Berima SK dan Gaji

195

RADARINDO.co.id-Medan: Alakmakjang, ada peristiwa apalagi ini ditubuh manajemen PTPN IV Regional I (dahulu PTPN III-Red) yamg terkena isu miring, sehingga menjadi sorotan publik.

Masih segar dalam ingatan kita kisah pemberian dana penambahan IJT atau Imbalan Jasa Tahunan kepada ribuan karyawan aktif dan pensiunan yang menuai protes pada tanggal 15 Juli 2024. Kemudian sang Direktur Utama PalmCo menyetujui penambahan dana IJT tapi dengan judul dana insentif.

Baca juga : Proyek Menimbun Pokok Sawit PTPN III Diduga Diluar RKAP Miliaran Rupiah Mubazir

Tak mungkin ada asap kalau tak ada api. Laksana kapal induk yang oleng tapi bukan karena badai namun disebabkan sang nahkoda sebagai pimpinan kapal tidak memeriksa keselamatan dan keamanan kapal sebelum berlayar.

Jika perjalanan dilanjutkan, maka tidak tertutup kemungkinan nasib kapal dan penumpang akan meninggalkan kenangan pahit.

Kantor Redaksi Republik Corruption Watch (RCW) GROUP RADARINDO.CO.ID kembali menerima sepucuk surat “cinta”, dari komunitas yang mengatasnamakan karyawan PTPN IV Regional I, Selasa (20/08/2024).

Menurut mereka para pensiunan karyawan PTPN IV Palmco Regional I mengeluh, karena Surat Keputusan (SK) tentang jatuh tempo pensiun hingga empat bulan belum keluar, akibatnya mereka belum menerima manfaat pensiun.

Baca juga : Region Head PTPN IV Reg I “Tutup Mata” Proyek TMB Serampangan

Lebihlanjut dalam surat disebutkan bahwa Drs. Irwan Nasution, QIA, salah seorang pensiunan karyawan pimpinan dan Tumiran karyawan pelaksana yang baru menjalani Masa Bebas Tugas (MBT).

“Kami belum menerima gaji atau manfaat pensiun dari Dana Pensiun Perkebunan atau Dapenbun serta belum bisa mengklaim Santunan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Inilah kondisi yang kami alami,” ujar sumber secara tertulis.

Para pensiunan Pasca penggabungan 13 (tiga belas) perusahaan dibawah Holding Perkebunan Nusantara, menjadi dua Sub Holding, yakni PalmCo dan SupportingCo. Regional I PTPN IV Palmco sebelumnya adalah PTPN-III (Persero).

Menurutnya, para karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, sebelum tergabung dalam Palmco semua urusan dan pembayaran di PTPN III Medan tak ada kendala dan semua lancar-lancar saja. Tapi setelah digabung kedalam Palmco, kinerjanya makin tak jelas dan becus.

“Menurut kami, Dirut PalmCo Jatmiko, kinerjanya buruk sehingga perlu diganti. Karena tidak layak dan belum pantas,” ucap sumber.

Kami pensiun sudah empat bulan berjalan, tapi kami belum menerima gaji pensiun, hanya karena gara- gara SK belum keluar. Apa susahnya membuat SK kenapa kami harus jadi korban. Sebagai pimpinan harusnya punya inisiatif lah, tegasnya lagi.

Kami pernah bertanya kepada pejabat Regional I PTPN IV Palmco, mereka hanya menjawab, bahwa hal itu merupakan kewenangan Direksi Palmco. Kinerja Direksi PTPN IV Palmco tidak sesuai dengan harapan dari Wamen BUMN saat mengumumkan peluncuran terbentuknya Sub Holding Palmco dan SupportingCo, Jum’at (01/12/2923) di Jakarta.

Pada saat itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam arahannya menyampaikan bahwa merger PTPN Group merupakan salah satu skema yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Salah satu tujuannya, yakni untuk efisiensi dan peningkatan berbagai indikator keuangan serta operasional perseroan.

Benarkah tudingan para pensiunan yang mengatakan belum menerima gaji atau manfaat pensiun dari Dana Pensiun Perkebunan. Serta belum bisa mengklaim Santunan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, maupun SK.

Mengapa Regional Head PTPN IV maupun Direktur Utama Holding PTPN III “tutup mata” atas masalah yang menimpa pensiunan. Hingga berita ini dilansir belum ada tanggapan atas konfirmasi dimohonkan.

(KRO/RD/01)