Pelaku Beras Oplosan Beli Rp6000 Dijual Rp16 Ribu, Kualitas Pakan Ternak

RADARINDO.co.id – Riau : Polda Riau berhasil membongkar kasus beras oplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan itu, Polda Riau menggerebek toko beras, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Temuan Mayat Driver Ojol Perempuan Dalam Kardus Bikin Geger

Pada penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan. Pelaku diketahui membeli beras rijek atau kualitas rendah seharga Rp6.000 dan dijual dengan harga Rp16.000 per kilogramnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pelaku membeli beras kualitas rendah atau rijek, dan menjualnya dengan kemasan premium serta beras Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa pelaku membeli beras rijek, yang sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan seharusnya digunakan sebagai pakan ternak.

“Kalau dimakan bisa, cuma rasanya yang tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi tidak sesuai dengan rasanya,” ujar Ade.

Pelaku membeli beras rijek seharga Rp6.000 per kilogram, kemudian menjual beras oplos kemasan SPHP (5 kilogram) seharga Rp13.000 per kilogram, dan beras oplosan dalam karung premium seharga Rp16.000 per kilogram.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa 3 Saksi

Pengungkapan kasus beras oplosan merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen dan melindungi masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)