Penertiban Perkebunan Sawit Bersertifikat ISPO Tuai Sorotan

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Penertiban sejumlah perkebunan bersertifikat ISPO Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang telah clean and clear berdasarkan regulasi pemerintah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menuai sorotan.

Satgas PKH diminta bekerja cermat dan teliti dalam menertibkan perkebunan sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan.

Baca juga: Kepala Inspektorat Konkep Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa

“Sejumlah kebun milik perusahaan sebenarnya telah mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi lahan mereka diambil alih dan terdaftar sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025,” ujar Akademisi Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Medan, Selasa (02/9/2025) lalu.

Sertifikat ISPO adalah produk hukum pemerintah yang telah berjalan selama 15 tahun lamanya dan melewati tiga masa Presiden RI, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, dan era Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, sertifikasi ISPO berada di bawah payung hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Sadino mengatakan, Satgas PKH mengabaikan kepemilikan sertifikat ISPO perkebunan sawit yang terkena penertiban. Padahal, perkebunan sawit juga memiliki Sertifikat HGU sebagai legalitas utama bagi perusahaan dalam berusaha, selain menjadi syarat utama mendapatkan sertifikat ISPO.

Tak hanya itu, ISPO juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Baca juga: Bus Rombongan Atlet Sumut Terguling, Dua Tewas

Dikatakan Sadino, saat ini di lapangan terjadi polemik antara Satgas PKH dengan perusahaan maupun petani. Pasalnya, lahan mereka diklaim masuk ke dalam kawasan hutan, walaupun perizinan sudah lengkap dengan status hak guna usaha (HGU) dimiliki sejak lama.

Sadino berharap, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan produk hukum pemerintah juga bekerja dan memahami prosedur pengukuhan kawasan hutan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan. (KRO/RD/SI)