HUKUM  

Kepala Inspektorat Konkep Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa

RADARINDO.co.id – Sultra : Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhtaruddin Pamana, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (03/9/2025) lalu.

Muhtaruddin Pamana ditahan usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Inspektorat Konkep tahun anggaran 2023.

Baca juga: Bus Rombongan Atlet Sumut Terguling, Dua Tewas

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar menyebut, pihaknya menetapkan Muhtaruddin Pamana sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi sebagaimana diatur di Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Terhadap tersangka M (Muhtaruddin) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” katanya dalam pernyataannya, dikutip, Senin (08/9/2025).

Selain Kepala Inspektorat Konkep, ada satu nama lainnya yang terseret dalam kasus ini yakni Bendahara Inspektorat Konkep, MA. Ia juga telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Baca juga: Bangunan Majelis Taklim Asobiyah Bogor Ambruk, 4 Orang Tewas

Meski begitu, pihaknya belum menahan, lantaran Bendahara Inspektorat Konkep tersebut mangkir dari panggilan jaksa, dengan alasan yang belum terkonfirmasi.

“Kejaksaan akan memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya. (KRO/RD/DS)