RADARINDO.co.id – Binjai : Pelaksanaan pengorekan tanah di areal lahan perkebunan sawit Lingkungan II Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, diduga ilegal. Dari pantauan, Selasa (11/7/2024) di lokasi, tampak 2 unit ekscavator/beko sedang beroperasi dan beberapa unit truk colt diesel hilir mudik mengangkut tanah hasil galian.
Baca juga : Juang Sinaga Keluar dari PDIP
Salah seorang pekerja bermarga Sembiring yang mengawasi aktifitas tersebut mengakui bahwa penggalian itu tidak ada izin. “Meskipun galian ini tidak ada izin, tapi ini lahan sendiri dan akan dibuat kolam,” ujar Sembiring menjawab media ini ketika ditanya soal perizinan.
Ketika disinggung siapa nama pemilik lahan dan akan dikemanakan tanah hasil galiannya, Sembiring tak mau menjawab dan mengarahkan untuk menemui salah seorang personil Provost Kodim Binjai berinisial P. “Kalau mau banyak bertanya, jumpai pak P saja di Kodim. Dia Provost,” ketusnya.
Sementara itu salah seorang sopir colt diesel mengatakan bahwa harga tanah timbun yang diangkutnya berkisar Rp 600 ribu/truk. “Tergantung jarak jauhnya. Kalau jauh misalnya sampai ķe Desa Tandam Hulu ya Rp 600 ribu lah per truknya,” ujar sopir bertubuh kurus kecil yang tidak diketahui namanya itu.
Aktifitas penggalian tanah yang masuk kategori Galian C itu, diduga ilegal dan telah mengeksplorasi lahan kebun sawit seluas sekitar 2 Ha. Dimana pohon-pohon sawit sudah tidak lagi terlihat dan hanya hamparan tanah berwarna kuning kemerahan bekas aktifitas beko.
Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab 2 Kabag dan 5 Kapolsek
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Sedangkan pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Terkait dengan adanya aktifitas penggalian lahan di perkebunan sawit yang diduga ilegal tersebut, Lurah Tanah Merah, Herianto L. Tobing, SE mengaku belum mengetahui akan hal itu. “Saya tidak tahu disitu ada penggalian tanah timbun karena saya baru menjabat sekitar 2 minggu disini, ujar Lurah Tobing dan mengatakan saat ini masih sedang fokus menyusun profil kelurahan serta berjanji akan mengeceknya.
Sementara itu Kepala Lingkungan II, Dedi Syahputra Sembiring mengatakan bahwa pihak pengelola galian tersebut mengaku kalau di kebun sawit itu akan dilakukan replanting (penanaman kembali).
“Setahu saya di kebun sawit itu akan replanting, karena pohonnya sudah tinggi-tinggi. Itu informasi yang masuk ke saya. Saya tidak tahu kalau disitu ada penggalian. Makanya saya mau ajak Lurah kesitu,” ujar Kepling. (KRO/RD/Ganden)