RADARINDO.co.id – Banyuwangi : Penyaluran bantuan sosial (bansos) disejumlah wilayah di Banyuwangi, dinilai “cacat hukum”. Beberapa pihak desa didaerah tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.
Anggota DPRD Banyuwangi, Suwito menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak desa berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang tidak dapat bansos.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Ketua Fraksi Gerindra itu menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan bansos juga mengadukan ketidakadilan yang dirasakan. Setelah melakukan serangkaian observasi, Suwito mengungkap terjadinya pelanggaran di beberapa desa, salah satunya Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pihak Desa Gumirih memberi peringatan bahwa siapa yang sudah ambil (bansos lewat ATM) sendiri maka diminta untuk menanggung sendiri akibatnya. Apa urusannya?,” kata Suwito, Kamis (06/11/2025), melansir kompas.
Dikatakannya, masyarakat yang mendapatkan kartu ATM dari negara dibebaskan untuk lokasi pengambilan uang serta dimana pembelanjaannya. Dengan poin bahwa lebih baik jika dibelanjakan di UMKM terdekat agar ekonomi masyarakat berjalan.
“Warga yang ketakutan melapor ke saya. Lalu malamnya ada imbauan warga untuk besoknya hadir di kantor desa membawa ATM, amplop PIN dan KTP,” terang Suwito.
Disana, ujarnya, warga desa mendapatkan intimidasi dari pihak desa selama 2,5 jam, dimana berisi ancaman bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan desa terkait pengambilan bansos, akan dicoret dari daftar penerima manfaat.
Pihak desa kemudian mengambil ATM sekitar 200 warga desa, menyobek amplop dan melihat PIN ATM tersebut dan kemudian menggeseknya di hadapan pemilik kartu tersebut.
“Warga disuruh pulang kembali besok harinya. Tapi dari uang yang seharusnya diterima utuh Rp1,6 juta, Rp600 ribu diwajibkan untuk membeli beras ke BUMDes,” bebernya.
Suwito menangkap tangan praktek tersebut dan video luapan amarahnya atas praktek yang dilakukan oknum desa itupun beredar di masyarakat.
Suwito mengatakan, kemarahan itu disebabkan tidak amanahnya pihak desa yang seharusnya menjadi penyalur bansos justru melakukan pelanggaran.
“Yang jadi problem juga, Rp600 ribu itu masyarakat mendapatkan beras 40 kilogram yang tanpa merek dan warnanya kuning, tidak layak makan kalau saya bilang,” ujar Suwito.
Dia pun mencari tahu harga beras tersebut dan mendapati harganya di bawah Rp10.000, namun dibeli masyarakat dengan harga Rp15.000 per kilogram.
Artinya, pihak desa mengambil keuntungan puluhan juta dari transaksi yang dilakukan saat penyaluran bansos tersebut.
Baca juga: Pengurus DPD IWOI Tanjungbalai Audiensi ke PDAM Tirta Kualo
Suwito sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan, sementara Banyuwangi sendiri merupakan wilayah percontohan penyaluran bansos.
“Kepala desa mengetahui itu. Kepala desa bahkan menyinggung soal jasanya dimana warga bisa mendapatkan bantuan. Kita akan proses hukum,” ujarnya. (KRO/RD/Komp)







