RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (06/11/2025).
Dalam penggeledahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau itu, komisi antirasuah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik salah satunya, CCTV.
Baca juga: Pengurus DPD IWOI Tanjungbalai Audiensi ke PDAM Tirta Kualo
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jum’at (07/11/2025).
Budi mengatakan, seluruh alat bukti yang disita akan dilakukan ekstrasi dan analisis untuk menemukan petunjuk dalam perkara pemerasan tersebut.
Penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau.
KPK menghimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan dapat berjalan efektif. Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Abdul Wahid terjaring dalam OTT di Riau, Senin (03/11/2025). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Baca juga: Kios Pupuk UD HB Dinonaktifkan, Kadis Pertanian Psp: Bukan Kewenangan Kami
Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar. Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4-23 November 2025 mendatang. (KRO/RD/KP)







