RADARINDO.co.id – Aceh : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menyetujui permintaan pembebasan penggunaan barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem, melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025.
Baca juga: BNN Berhasil Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja
Dalam surat tersebut, Mualem meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi dan pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh telah melumpuhkan listrik, jaringan internet, hingga akses jalan yang terputus akibat longsor dan jebolnya sejumlah jembatan.
Melalui surat balasan nomor T631-MG.05/BPH/2025, BPH Migas menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh, termasuk pengisian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan penanganan bencana.
Dalam suratnya, BPH Migas menegaskan bahwa kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana.
Seluruh SPBU di kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif di lapangan.
Baca juga: Direktur Kemenhut Dipanggil KPK Terkait Kasus PT Inhutani V
Kebijakan darurat ini diharapkan memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak. (KRO/RD/Is)







