PKS PT. AK Pulau Birandang Dituding Tak Bayar Upah Bongkar

227
PKS PT. AK Pulau Birandang Dituding Tak Bayar Upah Bongkar
PKS PT. AK Pulau Birandang Dituding Tak Bayar Upah Bongkar

RADARINDO.co.id-Kampar : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F.SP NIBA) Kabupaten Kampar melalui Ketua F SP Basis Pulau Birandang Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selaku Ketua Basis Irvan sesalkan kepada pihak Pimpinan PKS. PT. AK yang tidak mau membayar Upah Bongkar kepada anggotanya.

Baca juga : Kapolres Taput Tinjau Pelaksanaan Vaksin dan Serahkan Bantuan

Hal ini diungkapkan Ervan kepada Awak Media, Rabu (28/10/2021) di Desa Pulau Birandang, Irvan mengungkapkan bahwa Upah anggota Bongkar F SP NIBA Basis Pulau Birandang dari bulan September 2021 hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Perusahaan, ungkap Irfan.

Lanjutnya lagi, kepada Awak Media. Irfan menjelaskan bahwa Pimpinan (Komisaris) PKS. PT AK telah memberi izin kepada Basis F SP NIBA untuk melakukan bongkar di Pabrik apabila, PKS tersebut sudah beroperasi. Terus terang kami yang bekerja disini asli putera Daerah.

“Karena kami merasa dikucilkan dan juga tidak dibayar upah bongkar, akhirnya anggota mendesak saya selaku Ketua Basis melaporkan hal ini kepada Pengurus DPC F SP NIBA Kabupaten Kampar,” Ucap Irfan.

Menyikapi laporan dari Ketua Basis F SP NIBA Pulau Birandang, Pengurus DPC F SP NIBA langsung melakukan komunikasi dengan Pimpinan PKS PT. AK yang diwakili Konsultan Hukumnya Suryanto, SH melalui hubungan telepon seluler, akhirnya terjadi pertemuan tanggal 24 Oktober 2021 pukul 15.00 Wib dijalan Pemuda Pekanbaru.

Dalam hasil pertemuan dengan Konsultan hukum PKS PT. AK, Suryanto. SH akan mengupayakan polemik upah bongkar Basis F SP NIBA Pulau Birandang yang belum dibayar pihak Perusahaan akan diupayakan dibagaimana sistim pembayarannya.

“Masalah bongkar Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang untuk upah Bongkar kedepannya akan dilakukan secara Infoice dengan mencocokkan hasil Tonase bongkar,” ucap Suyanto, SH.

Apa yang diharapkan Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang, tak terselesaikan hingga hari ini dirilisnya berita ini upah bongkar tak kunjung dibayar perusahaan.

Akhirnya kemarin tanggal 27 Oktober 2021, pihak Anggota Basis F SP NIBA Pulau Birandang meminta langsung Upah bongkar kepada sebagian para Sopir angkutan sawit.

Baca juga : Tabligh Akbar, Resmikan Ponpes Al Faiz Sekaligus HUT Ke 57 Partai Golkar

Perlu diketahui pada Lampiran -II Keputusan Bupati Kampar Nomor ; 561/Disperinaker – PHIK/XI/2020/137 Tanggal 10 Nopember 2021 Tentang Upah Bongkar Muat Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Diperusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2021, bahwa Upah Tarif Bongkar Rp20.000 /ton Manual Colt Diesel dan Rp15.000 /ton Dum Truck Diesel. (KRO/RD/SM)