RADARINDO.co.id – Kampar : Seorang pria tua menjadi otak pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tak tanggung-tanggung, pelaku menjarah sawit milik PT BSP (Bumi Sawit Perkasa) sebanyak 1445 Tandan Buah Segar (TBS), pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Pelaku berinisial PA (58) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, melakukan aksinya di Afd V Blok J 21-22 PT Bumi Sawit Perkasa Rayon A Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Baca juga : Dua Netizen Suka “Nyinyir” di Sosmed Diperiksa Polsek Jombang
Dalam kejadian yang dilaporkan oleh MS (28) mandor PT BSP itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1.445 tandan buah kelapa sawit, dan sepedamotor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB.
Kejadian ini terbongkar saat mendapat informasi dari security bahwa telah diamankan barang bukti buah kelapa sawit milik PT.BSP di Afd V Blok J 21-22. Kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit yang tertumpuk sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan dengan berat 11.560 Kg.
Selanjutnya, barang bukti di bawa ke Mapolsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 27.189.120.
Atas laporan tersebut, Polisi memasukan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pelaku berhasil diringkus pada, Minggu (27/11/2022) sekira jam 03.00 WIB oleh Jatanras Polda Riau. Selanjutnya tersangka dijemput Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Tiga Tim Inovasi PTPN III Sukses Sabet Peringkat Platinum Diajang TKMPN XXVI 2022
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku. “Benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Menurutnya, pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan terlebih dahulu berkoordinasi pihak keamanan MS dan JH yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Kemudian pelaku PA ini menyuruh KO (DPO) untuk membawa pelaku pencurian kedalam kebun tersebut untuk mencuri. Dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH.Pidana Jo Pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman kurungan lebih kurang 5 tahun,” tegas Nurman. (KRO/RD/POL/SM)







