RADARINDO.co.id-Medan: Dalam penangkapan terhadap seorang pelaku perampokan spesialis dengan memecahkan kaca mobil, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak.
Karena pelaku melawan petugas saat dilakukan pengembangan Adapun identitas pelaku HP alias Olan (23) dibekuk pada hariJumat (7/1) sekira pukul 07.30 WIB.
Baca juga : Bupari Hadiri Rapat Paripurna Hari Kabupaten Samosir Ke 18
Tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus memecahkan kaca mobil. Ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra SH, MH.
Kasat Reskrim, menambahkan bahwasannyapelaku ditangkap karena sudah banyak laporan yang masuk dengan banyaklaporan dari masyarakat bahwasannya perampokan sering terjadi dengan modus pecahkan kaca mobil korban.
Pelaku sudah lama menjadi target polisi berdasarkan dari laporan laporan tersebut petugas mengadakan penyelidikan dan akhirnya petugas dapat mengendus keberadaan pelaku perampokan tersebut dan akhirnya polisi dapat menangkap pelaku.
Penangkapan dipimpin ipda Herikson Siahaan SH, MH.
Namun setelah polisi berhasil menangkap dan hendak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Baca juga : Berantas Mafia Pupuk di Sumatera Utara
Dengan menembak kaki pelaku ungkap, Kasat Reskrim. Pelabuhan Belawan.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku ia mengakui perbuatannya dan sudah melakukan kejahatan sebanyak 5 kali kata pelaku.
Rupanya salah satu kejahatannya sempat viral. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih mengembangkan guna dapat menangkap pelaku pelaku lainnya.
(KRO/RD/Han. Dalimunthe)







