RADARINDO.co.id – Sidoarjo : Pihak Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merk Minyakita palsu di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan Bypass Juanda tersebut, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS.
Baca juga: KLH Ambil Langkah Tegas Soal Longsornya TPST Bantargebang, Eks Kadis LH Jadi Tersangka
Para tersangka diduga memalsukan merek, mengurangi volume isi, serta menggunakan izin edar fiktif dalam menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
“HPT berperan sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi operasional di lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam praktiknya, para pelaku mengemas minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita melalui PT Sinar Agung Abadi tanpa izin resmi.
“Keempat tersangka melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” katanya.
Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian antara volume pada label dengan isi sebenarnya. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan jeriken lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.
“Tindak pidana ini sudah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 sampai 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234.996.000 setiap kali produksi,” jelasnya.
Diungkapkannya, minyak goreng ilegal tersebut telah beredar hingga berbagai daerah. “Produk telah beredar di luar Jawa Timur, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong jeriken, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI TBA Rilis Pelimpahan 3 PMI Non Prosedural
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp35.000.000.000. (KRO/RD/KP)







