Medan  

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Sabu 65 Kg

RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram dan 35, 7 kg daun ganja kering, Kamis (30/11/2023) di Mapolrestabes Medan. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan Juli-September-Oktober 2023. Sedangkan sabu hasil sitaan Polrestabes Medan dari jaringan internasional Malaysia.

Baca juga : Polda Sumut Kembali Tangkap Pengoplos LPG Subsidi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH, Kapolsekta Patumbak, Kompol Paidir Chaniago, SH, MH,  Kasi Humas Kompol Riama Siahaan dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan daun ganja kering  dilakukan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 26 Juli 2023.

Baca juga : Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Sedangkan pengungkapan narkotika jenis sabu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Dari TKP itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 65 kilogram dibungkus teh Cina, dan tiga orang tersangka yakni berinisial B alas E (50) warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28) warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan SK alias A (32) warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ”  pungkas Kombes Valentino. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (KRO/RD)