Polsek Siak Hulu Resort Kampar Tangkap Bandar dan Pengedar SS Di Toko Bangunan

207

RADARINDO.co.id-Kampar : Lagi lagi Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar Tangkap 1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu Sabu (SS) di Toko Bangunan Happy Jaya yang terletak dijalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, Senin (11/10/2021) sekira Pukul 14.00 Wib.

Baca juga : Antonius Tumanggor Usulkan Insentif Bagi Pendeta, Pastor, Suster dan Bibelvrouw

Adanya informasi sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan laporan Polisi : LP A/217/X/2021/Riau/RES Kampar/Sek Siak Hulu serta LP-A/218/X/2021/Riau/RES Kampar/Sek Siak Hulu Tanggal 11 Oktober 2021. Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. M.H perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Olah TKP Ketitik sasaran disebuah Toko Bangunan yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba.

Kanit Reskrim Iptu. Novris. H Simanjuntak. SH. MH bersama Anggota Opsnal Aipda Budi Yuwono, Bripka Hermantino, Bripka Hendra Gultom, Bripka Rafi. MP beserta Bhabinkamtibmas Bripka Jon Badri, langsung olah TKP. Gerak cepat tidak menunggu lama, seorang pelaku Narkoba berinisial SO alias S (36) beserta 2 temannya berinisial ISB alias IS (37) dan AL alias IJ (46) langsung dibekuk tak berkutik.

Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Aparat RW setempat, diketemukan 3 Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu Sabu, 1 Paket sedang diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 4 Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dibungkus plastik bening, 11 buah kaca pirex, 1 buah Timbangan digital, 3 buah Mancis, 1 buah sendok Sabu Sabu. Saat itu juga dilakukan penggeledahan diketemukan 1 paket kecil dan 2 buah kaca Pirek didalam kantong celana pelaku ISB alias IS.

Kanit Reskrim mengatakan,”Setelah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, ke 3 tersangka berikut barang bukti, langsung kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ungkapnya.

Kapolsek Siak Hulu saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu.

“Tersangka sudah kami Amankan berikut Barang bukti. Setelah dilakukan Test Urine tersangka SS alias S positif Metamphetamin. Tersangka SS alias S mengakui perbuatannya dan telah menjual barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut sudah 5 bulan. Saat ini para tersangka masih dalam penyidikan serta pengembangan.” Ucap Kapolsek.

Baca juga : Pendawa Simalungun Beri Bantu Sembako Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Lanjut Kapolsek lagi, Tersangka berinisial SO alias S disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan untuk tersangka berinisial ISB alias IS dan AL alias IJ disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Acungan jempol untuk Jajaran Polsek Siak Hulu, yang terus berupaya membasmi peredaran Narkotika jenis Sabu Sabu.”Sikat terus Komandan” dan babat habis peredaran barang haram ini yang bisa merusak Generasi Bangsa. (KRO/RD/SM)