RADARINDO.co.id – Taput : Sat Reskrim Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis jacpot atau dindong dari dua tempat berbeda.
Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi mesin yang diamankan yaitu inisial PP (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kec. Lagu Boti Kabupaten Toba, GT, (50) warga Jln. Sanif kel. Psr. Siborongborong, DS (33) warga Desa Parik Sabungan, DS (45) warga Desa Parik sabungan dan SS (36) warga Desa Silando Muara.
Baca juga : Kapoldasu Perintahkan Tertibkan Penyimpangan BBM
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi KBO Reskrim IPTU . H. Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong IPTU J. Sianturi saat Press Relise di Polres Taput jumat (22/10/2021).
Ia mengatakan mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas kita didua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021).
Dari hasil penangkapan , kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi.
Kedua mesin jecpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.
Penangkapan ini kita lakukan, sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khusus nya judi yang menggunakan mesin.
Baca juga : SMPN 4 Siak Hulu Kampar Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dari Kodim 0313/Kampar
Dari hasil penangkapan, kita menemukan Barang bukti Berupa, 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 (tiga ) buah mesin Judi Jenis Jack Pot/dindong , 2 lembar uang pecahan Rp20 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan”, terang Kapolres Taput dalam Press Relise di lapangan Maco Polres Tapanuli Utara. (KRO/RD/Reno H)