RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polres Deli Serdang, Sumut, mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (09/9/2025) di kawasan Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa.
Baca juga: BKKBN Sumut Intensifkan Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus
M ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran rumah milik korban Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (09/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban dan istrinya sedang tidur. Namun tiba-tiba mendegar suara ledakan dari arah depan rumah. Istri kroban kemudian mengecek rekaman CCTV melalui handphone dan melihat pelaku datang dengan sepedamotor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar.
Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke lapak dagangan milik korban dan membakarnya lalu pergi meninggalkan lokasi.
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi, SH berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Baca juga: BKKBN Sumut Dorong Penguatan Pelayanan KBKR di Pakpak Bharat
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepedamotor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam flashdisk.
“Dari keterangannya, pelaku nekat melakukan pembakaran karena masalah hutang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebihlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek. (KRO/RD)







