PTPN I Diduga Rugikan Negara, Namun Terhindar Penyelidikan APH

40

RADARINDO.co.id – Medan : Dalam setiap tahunnya, PT Perkebunan Nusantara I Langsa diduga merugikan keuangan negara, namun demikian perusahaan plat merah itu selalu terhindar dari proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) yang terkesan tak mau ambil pusing atas kerugian tersebut.

Hal itu dapat dilihat dari realisasi laporan keuangan PTPN I Langsa yang diduga penuh rekayasa terjadi pada tahun 2021, 2022, dan 2023, namun minim pengusutan.

Pernyataan itu diungkapkan sumber yang tak mau ditulis namanya kepada RADARINDO.co.id belum lama ini di Medan.

APH diduga belum pernah menangani kasus berkaitan laporan keuangan PTPN I Langsa, yang diantaranya terkait aset pajak pertanggungan tahun 2023 sebesar Rp 120.254.586.003, tahun 2022 sebesar Rp 243.725.641.412, dan tahun 2021 sebesar Rp 33.306.249.811.

Lebih lanjut sumber menyebutkan bahwa terdapat tagihan pajak tahun 2023 sebesar Rp 196.195.535.526, tahun 2022 sebesar Rp 208.714.943.988, dan tahun 2021 sebesar Rp 315.422.301.977.

“Perusahaan mengalami kerugian sebelum pajak penghasilan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.597.391.433.676, dan tahun 2022 sebesar Rp 380.556.414.012, serta kerugian tahun berjalan sebelum penyesuaian tahun 2023 sebesar Rp 1.711.162.056.319, dan tahun 2022 sebesar Rp 288.483.750.739,” ujar sumber.

Selanjutnya, terdapat penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak tahun 2023 sebesar Rp 2.652.427.170.743, dan tahun 2022 sebesar Rp 1.205.932.961.960.

Kerugian komprehensif lain tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp 3.336.482.141.913, dan tahun 2022 sebesar Rp 1.424.808.607.641.

“Total penghasilan (rugi) komprehensif lain setelah penyesuaian rugi tahun 2023 sebesar Rp 684.058.971.170, dan tahun 2022 sebesar Rp 218.875.645.681,” ungkap sumber.

Selain itu tercatat aksi korporasi lanjutan, berdasarkan keputusan para pemegang saham Nomor: SK-324/MBU/11/2023, dan Nomor: DSPN/KPPS/80/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang selanjutnya dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 1 Desember 2023.

“Para pemegang saham perusahaan menyetujui perusahaan akan menerbitkan saham baru kepada NKRI dan PTPN III yakni NKRI sebanyak 907.598 lembar saham Seri B sebesar Rp 907.598.000.000. PTPN III sebanyak 7.873.401 lembar saham Seri B sebesar Rp 7.873.401.000.000,” papar sumber.

Menyetujui peningkatan modal dasar perusahaan dari semula Kota Langsa menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Menyetujui anggaran dasar sejak tanggal efektif penggabungan tanggal 1 Desember 2023. Semua kegiatan perusahaan, operasional, kekayaan, tagihan-tagihan, aset, liabilitas, hak, kewajiban dan pekerja dari entitas yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan.

Setelah tanggal efektif penggabungan, struktur permodalan perusahaan adalah sebagai modal dasar sebesar Rp 35.700.000.000.000 yang terbagi atas 35.700.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham. Modal ditempatkan dan stor sebesar Rp 8.941.996.000.000 yang terbagi atas Rp 8.941.996.000.000 terbagi atas Rp 8.941.996.000.000 terbagi atas Rp 8.941.996.000.000 yang terbagi atas 8.941.996 saham dengan nilai nominal Rp 1.0000.000.

Secara jelas disebutkan, bahwa perusahaan menerbitkan saham baru yang dimiliki oleh NKRI dan PTPN III, diantaranya:

  1. NKRI sebanyak 1 lembar saham Seri A atau sebesar Rp 1.000.000
  2. NKRI sebanyak 946.238 lembar saham Seri B sebesar Rp 946.238.000.000.
  3. PTPN III sebanyak 7.995.757 lembar saham Seri B sebesar Rp 7.995.757.000.000.

Disebutkan total beban aktual tahun 2023 sebesar Rp 821.773.594.654, dan tahun 2022 sebesar Rp 1.946.333.401.972, diantaranya untuk:

  1. Bonus dan tantiem tahun 2023 sebesar Rp 169.090.117.266, dan tahun 2022 sebesar Rp 245.943.850.608.
  2. Denda perpajakan tahun 2023 sebesar Rp 49.639.332.622, dan tahun 2022 sebesar Rp 121.083.638.431.
  3. Dapenbun tahun 2023 sebesar Rp 18.789.051.898, dan tahun 2022 sebesar Rp 9.790.322.543.

Terdapat kelangsungan usaha dan rencana manajemen, laporan keuangan bahwa group membukukan rugi sebesar Rp 1,1 triliun (tahun 2020 sebesar Rp 288 miliar).

Utang pemegang saham PTPN III terkait penyaluran dana Investasi Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) perusahaan. Pada bulan April 2021 berdasarkan perjanjian antara PTPN III dan PTPN I tentang pemberian pinjaman yang bersumber dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (dana IP PEN) perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari PTPN III sebagai bentuk investasi pemerintah dengan tingkat bunga pinjaman Anum sebesar 2 persen.

Dana pinjaman IP PEN digunakan untuk pembiayaan belanja perkebunan, belanja modal pabrik, pembiayaan modal kerja terkait komoditas kelapa sawit dan tebu.

Kemudian, terdapat utang pemegang saham terkait penyaluran dana pinjaman melalui skema Bridging perusahaan tahun 2017 hingga 2019 berdasarkan perjanjian pinjaman antara PTPN III perusahaan telah memperoleh pinjaman untuk keperluan modal kerja. Biaya operasional dan lain-lain untuk melalui Skema Bridging dengan suku bunga 7 persen per tahun.

Transaksi saldo dengan pihak-pihak berelasi, yakni utang pemegang saham terkait penyaluran dana pinjaman melalui Skema Bridging perusahaan fasilitas ini dikenakan suku bunga tahunan 7 persen efektif dari tahun pertama sampai tahun kelima 8 persen dan 7 persen dari tahun kesembilan sampai dengan seluruh sisa pinjaman peroleh dilunasi.

Tahun 2021, PTPN III setuju untuk merestrukturisasi utang pada pinjaman dan menangguhkan biaya dan bunga pinjaman tentang perusahaan pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 saldo utang jangka panjang kepada PTPN III adalah sebesar Rp 14.661.107.289.503, Rp 14.298.258.908.864, dan Rp 12.621.464.840.450.

Utang-utang lain jangka panjang kepada PTPN IV pada tahun 2018 perusahaan (eks PTPN I), eks PTPN VII, eks PTPN VIII, eks PTPN XI, eks PTPN XII, eks PTPN XIV memperoleh pinjaman untuk biaya operasional dari PTPN IV, pada periode yang terakhir pada 31 Desember 2023, 2022 dan 2021. Saldo utang jangka panjang kepada PTPN IV adalah sebesar Rp 5.644.098.635.

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada juga dilakukan pengusutan oleh APH baik dari kepolisian maupun kejaksaan, kasusnya akan kita teruskan ke KPK,” tutup sumber. (KRO/red-01)