Puluhan WNA Ditangkap Kasus Kejahatan Siber Love Scamming

Konpers pengungkapan kasus kejahatan siber love scamming.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus kejahatan siber love scamming yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang, menjadi perhatian publik. Sebanyak 27 WNA berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, para pelaku beroperasi secara terorganisir dan lintas lokasi di beberapa tempat seperti Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana KIP di Kebumen

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ungkap Yuldi dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026.

Pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan berhasil menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.

Sedangkan pada 10 Januari 2026, tim kembali berhasil menangkap 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda. Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, penegak hukum kembali menangkap 4 WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda di Kabupaten Tangerang. Dua di antaranya merupakan WNA yang terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).

Dari penangkapan ini, tim memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut. “(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan terungkap adanya pembagian peran yang jelas dalam jaringan tersebut. ZK berperan sebagai pemimpin jaringan, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pengendali operasional hingga pelaksana di lapangan.

Seluruh aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi yang jauh dari keramaian dengan menggunakan perangkat komunikasi seperti telepon genggam, komputer, dan laptop.

Modus operandi yang dilakukan menyasar korban warga negara asing yang menetap di luar Indonesia, terutama warga negara Korea Selatan. Para pelaku kemudian mengumpulkan data dan nomor calon korban untuk dihubungi.

Selanjutnya, mereka menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yakni aplikasi Hello GBT, yang berfungsi membalas pesan secara otomatis.

Baca juga: Noel Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikat K3

“Kemudian selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video call tersebut,” ungkap Yuldi.

Rekaman video tersebut lanjutnya, kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban.

Selain penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa love scamming, penegak hukum juga menemukan pelanggaran overstay dalam jangka waktu lama serta kepemilikan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperoleh secara tidak sah. (KRO/RD/KP)