RADARINDO.co.id – Aceh Barat : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) diduga tanpa pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur menilai, hal tersebut bukti lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.
Baca juga: Eks Direktur Digital Business Telkom Minta Tunda Pemeriksaan Kasus TaniHub
Atas dasar itu, Polda Aceh dan Gakkum KLHK diminta untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dugaan aktivitas illegal tersebut.
“Fakta sudah jelas, sejak 2023 KPPA tidak memiliki RKAB yang merupakan syarat mutlak dalam operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas ilegal,” tegas M Nur, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, jika benar produksi KPPA tetap berlangsung tanpa pengesahan RKAB dari pemerintah, maka negara telah dirugikan. Selain itu, daerah juga tidak memperoleh hak dan masyarakat jelas ditipu.
“Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA. Karena yang terjadi ini adalah kerja tambang yang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa bekerja tanpa dokumen resmi, tapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal?. Mereka jelas dirugikan dan ditipu,” sebutnya.
Baca juga: Warga Tolak Tandatangan, Perpanjangan HGU PTPN IV Kebun Timur “Diatas Awan”
Forbina menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah membisu. Menurutnya mereka memiliki kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan. (KRO/RD/Ajn)







