Sosok  

Rion Arios Ingatkan Larangan Monopoli Bagi Pengusaha dan Transportasi Pelabuhan Belawan

Rion Arios, S.H., M.H.

RADARINDO.co.id – Medan : Para pengusaha di Pelabuhan Belawan, baik sektor penyewaan lahan depo kontainer, bongkar muat, maupun transportasi (ekspedisi), diingatkan agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Medan “Perang Spanduk” Terkait Kepemimpinan Rico Waas

Peringatan tegas tersebut datang dari tokoh masyarakat Medan Utara, Rion Arios, S.H., M.H, Selasa (24/2/2025). Hal itu disampaikannya terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor kegiatan usaha kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Belawan.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyampaikan peringatan keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Larangan melakukan monoplogi harga, kebijakan untuk menguntungkan kelompok usaha itu hanya salah satu Perjanjian Terlarang (Pasal 4-16) diantaranya, melakukan oligopoli, penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persekongkolan dalam tender.

Dugaan Kegiatan Terlarang (Pasal 17-24) di Pelabuhan Belawan dan pelabuhan lain, melakukan praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, diskriminasi harga, atau hambatan masuk pasar.

Praktisi hukum kelahiran Belawan itu juga menduga telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Belawan dan pelabuhan lain di bawah kelola Pelabuhan I dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme tarif jasa kepelabuhanan.

Rion berharap agar kegiatan kepelabuhanan ini diawasi dan diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), secara khusus terkait diterbitkannya surat edaran Pemberlakuan konversi tarif tanda masuk pelabuhan untuk kendaraan pengangkut petikemas di Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Gudang Penampungan Oli Kotor di Pasar IX Manunggal Diduga Operasi Tanpa Izin

Dimana, hal tersebut belakangan ini sangat meresahkan para sopir trailer dan truk lossing karena biaya dibebankan ke para sopir.

“Jangan kebijakan menyulitkan masyarakat, tarif angkut kontainer ditekan oleh pengusaha, sementara biaya-biaya ditambahkan memberatkan sopir,” tegas Rion, sembari berharap agar stakeholder memberikan perhatian ke para sopir dan masyarakat usaha di Pelabuhan Belawan. (KRO/RD/Ganden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *