RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak rumah sakit (RS) diwajibkan untuk melayani peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di RSUD Djoelham Binjai Dilaporkan ke Kejati Sumut
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa 120.000 peserta BPJS PBI yang menderita penyakit katastropik wajib dilayani.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat. Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” kata Budi.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan Kemensos agar pasien katastropik ini bisa dilayani. Dia pun meminta RS tidak usah khawatir, dimana biaya pelayanannya pasti dibayarkan pemerintah. “RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya,” ucapnya.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung Madina Bebas Operasi, APH Diduga Terima Upeti
Budi memastikan, RS yang melayani pasien BPJS PBI akan dibayar pemerintah melalui Kemensos. “Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” imbuh Budi. (KRO/RD/KP)







