RADARINDO.co.id – Simalungun : Melayani dengan setulus hati adalah slogan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Slogan yang terkesan menggambarkan humanisnya pelayanan kepada nasabah bank terbesar milik pemerintah itu diduga hanya isapan jempol belaka.
Baca Juga : Kadin Batu Bara Berbagi dengan Warga Pangkalan Dodek Baru
Pasalnya, salah seorang nasabah BRI Unit Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bernama Sukandar, tidak mendapatkan pelayanan seperti yang di maksud.
Berharap agar sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia itu dikembalikan padanya, alih-alih BRI Unit Perdagangan bersikap menyepelekan. Meski sudah berulang kali diminta, manajemen BRI Unit Perdagangan belum juga memberikan tanda-tanda akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut.
Berawal sekira tahun 2020 lalu, sewaktu Sukandar warga Desa/Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta ke BRI Unit Perdagangan. “Pinjaman itu sudah lunas akhir 2022 lalu, tapi sertifikat tanah saya tidak dikembalikan sama pihak BRI Unit Perdagangan,” sebut Sukandar, Rabu (13/4/2023).
Meski dirinya sudah berulangkali menemui pihak manajemen BRI untuk meminta sertifikat tanahnya dan mengajukan solusi, nampaknya pihak BRI tidak punya itikat baik untuk mengembalikan sertifikat miliknya.
Baca Juga : Cekcok Dokter Muda dengan Emak-emak Berujung Damai
“Kalau memang sertifikat itu hilang, biarlah saya buat ulang lagi, tapi tolonglah saya dibantu untuk biayanya, atau dengan alternatif lainnya saya dibolehkan untuk mengajukan pinjaman baru lagi,” ungkap Sukandar.
Sukandar menegaskan, jika pihak BRI Unit Perdagangan tidak juga mengembalikan sertifikat miliknya, dirinya bakal membuat laporan ke pihak berwajib. “Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan ke pihak penegak hukum,” tegasnya. (KRO/RD/DHASAM)