RADARINDO.co.id – Jember : Proses persidangan dugaan penggelapan sertifikat No 539 di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang dilaporkan Gunawan Ganda Wijaya, kini memasuki tahapan akhir menjelang putusan, Rabu (25/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Baca juga: Telah Dibuka Hunian Modern Sari Mulya di Gunung Mulya Kampar
Keputusan dalam sidang tersebut kini bikin geger. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Hermanto, kurungan penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan dan diminta untuk mengembalikan sertifikat kepada Gunawan.
Namun, tuntutan JPU tersebut dianggap tak adil karena JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan mengenyampingkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum atau pengacara dari terdakwa.
Sertifikat 539 selama ini belum pernah berpindah hak milik dan masih dalam penguasaan Sukartini, mengingat proses jual beli antara Sukartini dengan Yusuf belum tuntas, begitu juga proses jual beli antara Yusuf dengan Gunawan.
Keberadaan sertifikat dititipkan kepada penyidik karena Sukartini selaku pemilik yang sah sangat menghormati proses hukum.
Sukartini merasa kaget dengan tuntutan JPU yang meminta untuk mengembalikan sertifikat kepada Gunawan. Pasalnya, Suhartini mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah sertifikat tersebut.
“Kenapa sertifikat itu dikembalikan kepada Gunawan. Kan saya sebagai pemilik sah dan saya melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat tersebut kepada penyidik. Kalau mau dikembalikan ya harus dikembalikan kepada saya bukan ke orang lain,” ucap Sukartini, via selulernya, Jum’at (27/6/2025).
Hal senada juga dinyatakan Yusuf yang merasa tuntutan JPU sangat tidak adil dan melanggar hak seseorang.
“Mengapa dikembalikan ke orang lain. Kalau dikembalikan ya dikembalikan kepada Sukartini, karena sertifikat yang dibuat barang bukti itu adalah milik Sukartini yang keberadaannya di penyidik adalah titipan bukan hasil rampasan, dimana keadilannya,” katanya.
Dalam Pledoi yang dibacakan pendamping hukum dalam sidang bahwa apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya dibantah dan ditolak, karena JPU dirasa sama sekali tidak memperhatikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Bambang Hermanto karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan sertifikat untuk dikembalikan kepada yang berhak (Sukartini),” katanya.
Saat persidangan sedang berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juni 2025, lahan yang menjadi objek perkara, dirusak dan direbut paksa oleh orang-orang diduga suruhan seseorang berinisial Dus yang notabenenya adalah suruhan Gunawan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dilingkungan Bank BRI
Hal tersebut membuat kuasa hukum Sukartini, Mujiasi, menjadi berang dan langsung mendatangi lokasi dan mengusir para pekerja serta sejumlah preman yang menjaga lahan tersebut, Kamis (26/6/2025).
“Kami, Mujiasi, Kodrat dan Suwandi selaku kuasa hukum Sukartini, akan menjaga lahan ini sampai putusan inkrah dari pengadilan. Siapapun yang menghalangi dan merusak berarti telah melakukan tindakan melawan hukum. Jangan sewenang-wenang, ini negara hukum,” tegasnya. (KRO/RD/An)







