Jember  

Staf Ahli Bupati Jember Tak Terima Jadi Tersangka Dana Covid 19, Ajukan Prapid

RADARINDO.co.id-Jember: Dugaan korupsi honor pemakaman jenazah Covid 19 di Pemkab Jember kembali menjadi perhatian.

Salah seorang saksi menjalani pemeriksaan penyidik Polres Jember, Sabtu (6/8/2022) yakni Mohammad Djamil. Ia datang didampingi dua pengacaranya.

Baca juga : Pendemo Temui DPRD Sumut, Kasus Disampaikan Mengerikan

Staf Ahli Bupati Jember yang telah menjadi tersangka korupsi honor pemakaman covid 19 ahirnya memenuhi panggilan penyidik poles Jember.

Pemeriksaan yang cukup lumayan lama kepada Mohammad Djamil dimulai jam 10.32 Wib sampai 13.40 Wib.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebelumnya polisi menetapkan tersangka yakni mantan anak buahnya yaitu Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.

Awalnya polisi melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Djamil tanggal 29 Juli dan kedua tanggal 3 Agustus. Hingga sampai 4 Agustus ahirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Muhammad Djamil di perumahannya Kaliwates Jember.

Baca juga : Wanita Tak Bisa Hidup Tanpa Pria, Begini Alasanya

“Mulanya tersangka satu orang hingga sekarang menjadi dua tersangka yang satu selakunya kepala BPBD yang menyetujui pemotongan honor, tugas tersebut dilakukan tersangka pertama pemakaman covid 19 tersebut potongannya yakni 20 %,” ungkap Dika.

Ahirnya Keduanya di jerat pasal 12 Huruf E UU RI tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya , penjara paling sinkat 4 Tahun, paling lama 20 Tahun penjara. Dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 milyar.

Mohammad Djamil tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka ia akan mengambil langkah pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negri Jember. Pihaknya akan menggugat Kapolres Jember dan Kasat Reskrim Jember. (KRO/RD/An)