Medan  

Pendemo Temui DPRD Sumut, Kasus Disampaikan Mengerikan

RADARINDO.co.id-Medan: Usai melakukan aksi demo tiga kelompok aksi demo menemui Komisi E DPRD Propinsi Sumatera Utara diterima Komisi E Hendra Cipta.

Ketiga kelompok masyarakat yang dipimpinan F Laia, Kordinator lapangan BPPRI 1953 usai menggelar aksi demo menuju DPRD Sumatera Utara menyampaikan aspirasi menyebutkan aksi mafia tanah kini sudah makin tidak terkendali, Senin (25/7).

Baca juga : Bupati Labusel Kunjungi Capaskibraka

Ketiga kelompok masyarakat mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk membebaskan Sumut dari mafia tanah, yang kini tidak hanya menguasai tanah milik negara, tetapi juga ulayat.

Desakan itu juga disampaikan perwakilan aksi Persatuan Masyarakat Adat Batu Masagi dan Sungai Buaya, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia Kampong Marindal (BPPRI 1953) dan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).

Menurut Laia, tanah wilayah adat Kampong Marindal 1 di Jalan Riwayat, Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak Deli Serdang diduga dikuasai oleh seseorang mafia tanah selama puluh tahun.

Padahal tanah seluas ratusan hektar itu diketahui milik masyarakat adat dengan dasar hukum adat.

Baca juga : Wabup Pemkab Labusel Hadiri Sosialisasi Menabung Pelajar

Ketua Umum AJH Dofuzogamon Gaho (Dofu) mengatakan mafia tanah yang berlindung di balik korporasi di Serdang Bedagai, berani tidak mengembalikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, meski hak pakainya sudah berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk segera bertindak membersihkan Sumut dari mafia tanah.

Aggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendra Cipta menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menuntaskan masalah tanah.
(KRO/RD/Amirrudin Sirait)