RADARINDO.co.id – Bondowoso : Seorang suami di Dusun Petung, Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Bondowoso bernama Maryono alias Hafi (40), membunuh pria bernama Jatim alias Sunardi warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Klabang.
Hal tersebut terpaksa dilakukan Maryono lantaran dirinya tak terima istri tercintanya disetubuhi korban tepat didepan matanya beberapa waktu lalu.
Melansir detik, Sabtu (16/12/2023), kejadian berawal saat Maryono berpamitan ke istrinya bernama Sunasti hendak pergi menjaga ladang jagung miliknya dengan membawa sebilah celurit dan senter pada pukul 22.00 WIB. Tak ada yang janggal dengan kegiatan harian Maryono itu.
Baca juga : Kepling di Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Parit dengan Mulut Berbuih
Namun saat belum jauh berjalan dari rumahnya, perasaan Maryono merasa tidak enak dan tak seperti biasanya. Maryono lalu memutuskan kembali ke rumah saat itu juga. Benar saja, setiba didepan rumahnya, Maryono mendapati pintu depan ternyata masih terbuka, padahal malam sudah larut. Karena penasaran, Maryono lalu segera masuk ke rumahnya.
Betapa kagetnya Maryono saat didalam rumah melihat secara langsung istrinya tengah berhubungan intim dengan pria lain. Saat dipergoki Maryono, posisi Sunasti tengah dipangkuan pria selingkuhannya itu.
Sunasti yang kaget dengan kedatangan suaminya lalu segera turun dari pangkuan selingkuhannya. Maryono yang masih tercengang dengan apa yang dilihatnya, malah dipukul oleh selingkuhan istrinya.
Namun, pukulan itu dapat dihindari Maryono. Duel antara Maryono dengan selingkuhan istrinya pun tak terhindarkan. Maryono lalu menghunuskan celuritnya dan menghujamkannya ke tubuh selingkuhan istrinya sebanyak dua kali.
Duel tak imbang ini dimenangkan Maryono. Tubuh selingkuhan istrinya itu ambruk tewas bersimbah darah di lokasi. Suasana desa yang hening pada saat itu, menjadi geger. Warga yang mengetahui hal ini lalu melaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke polisi. Sedangkan jenazah selingkuhan istri Maryono dievakuasi ke RSUD Koesnadi Bondowoso untuk diautopsi.
Dari hasil visum atau pemeriksaan jenazah, Jatim alias Sunardi tewas akibat luka sabetan celurit di paha dan pergelangan tangan hingga pembuluh nadi putus.
Kapolres Bondowoso saat itu, AKBP Bonny Djianto mengatakan, usai olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya lalu mengamankan Maryono. Sedangkan korban adalah Sunardi yang tak lain selingkuhan istri Maryono.
Selanjutnya Maryono menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dihadapan penyidik ia mengakui pembunuhan karena kalap melihat dengan mata kepalanya Sunardi menyetubuhi istrinya.
Baca juga : Kesbangpol Sumut Apresiasi Workshop Penulisan Cerita Rakyat FPBD SU
Meski demikian, Maryono tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kemudian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pada Kamis, 12 September 2013 lalu, Maryono menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Dalam sidang ini, Maryono didakwa Pasal primair 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Namun pada sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 Oktober 2013, jaksa menuntut Maryono dengan pidana penjara 6 tahun penjara. Jaksa menilai Maryono tak terbukti melakukan pembunuhan tapi penganiayaan menyebabkan kematian.
Sidang putusan pada Rabu, 30 Oktober 2013, terdiri dari hakim ketua Basman, dan dua hakim anggota I Wayan Sugiartawan dan Diah Sutji Imani menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara. Maryono dinilai terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian. (KRO/RD/DTK)







